TRIBUNNEWS.COM - Mark Ponder (56), seorang pria asal Washington DC dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara pada Selasa (26/7/2022) dalam aksi kerusuhan di Gedung Capitol Amerika Serikat (AS) pada 6 Januari 2021.
Ponder menyerang petugas polisi dengan tongkat selama kerusuhan tersebut.
Vonis hukuman tersebut menyamai hukuman penjara terpanjang sejauh ini di antara ratusan penuntutan kerusuhan Capitol.
Dikutip Al Jazeera, Ponder mengaku terjebak dalam kekacauan yang meletus di Gedung Capitol waktu itu.
Dia pun menegaskan tidak bermaksud agar semua ini terjadi.
"Saya tidak berpikir (jauh) hari itu," katanya kepada Hakim Distrik AS, Tanya Chutkan.
Baca juga: FBI Tangkap Calon Gubernur Michigan atas Tuduhan Keterlibatan Kerusuhan Capitol 6 Januari
Meminta belas kasihan Hakim
Ponder pun meminta belas kasihan Hakim sebelum dijatuhi hukuman lima tahun tiga bulan penjara.
Hukuman penjara yang diterima Ponder terhitung tiga bulan lebih lama dari yang diminta Jaksa.
Ini tercatat sebagai hukuman terlama yang Chutkan berikan kepada Robert Palmer, seorang pria Florida yang juga mengaku bersalah karena menyerang polisi di Capitol.
Lebih dari 200 terdakwa kerusuhan Capitol lainnya telah dijatuhi hukuman sejauh ini.
Tidak ada yang menerima hukuman penjara lebih lama dari Ponder atau Palmer.
Chutkan mengatakan Ponder memimpin serangan terhadap petugas polisi yang mencoba menahan massa yang mengganggu Kongres untuk mengesahkan kemenangan Pemilihan Presiden Joe Biden.
Baca juga: Kongres AS: Donald Trump Terlibat dalam Konspirasi Kriminal Serangan Capitol
"Ini bukan 'terjebak', Pak Ponder," katanya.
“Dia berniat menyerang dan melukai petugas polisi. Ini bukan protes.”
Dikutip pennlive, pada April 2022, Ponder mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan yang dapat dihukum dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Pedoman hukuman federal menyerukan hukuman penjara mulai dari hampir lima tahun hingga hanya di bawah enam tahun, tetapi Chutkan tidak terikat oleh rekomendasi tersebut.
Diketahui, lebih dari 100 petugas polisi terluka dalam kerusuhan itu.
Pengacara pembela Joseph Conte mengatakan Ponder "terjebak dalam kerusuhan yang terjadi pada 6 Januari".
Conte meminta hukuman di bawah kisaran pedoman.
Baca juga: Ivanka Trump Dua Kali Minta Ayahnya Menyerukan Penghentian Kekerasan di Gedung Capitol
Kronologi Ponder Serang Polisi
Ponder mengayunkan sebuah tiang kepada seorang perwira polisi Capitol di Plaza Barat Capitol.
Ia mematahkan tiang itu dengan tameng polisi itu.
Setelah mundur ke kerumunan, Ponder meraih tiang yang lebih kokoh berwarna merah, putih, dan biru.
Dia menggunakannya untuk menyerang dua petugas lainnya, memukul salah satu dari mereka di bahu kiri, sebelum polisi menahan dan memborgolnya.
Petugas yang kalah jumlah membebaskan Ponder karena mereka tidak bisa mendapatkan kendaraan polisi untuk mengangkutnya.
Mereka menyuruhnya meninggalkan Capitol, tetapi Ponder tetap tinggal dan bergabung dengan gerombolan perusuh yang bentrok dengan polisi di sebuah terowongan.
Sersan Polisi Capitol Aquilino Gonell, salah satu petugas yang diserang oleh Ponder mengatakan, kekuatan pukulan Ponder menghancurkan tamengnya.
"Itu mengerikan," kata Gonell selama sidang hukuman Ponder.
"Hari itu akan mempengaruhi saya selama sisa hidup saya."
Ponder diketahui juga memiliki catatan kriminal substansial yang mencakup tiga dekade, termasuk hukuman 2008 untuk perampokan bank, menurut jaksa.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Agar Catatan Kerusuhan di Gedung Capitol Diblokir
Vonis pada Kasus Kerusuhan Capitol
Lebih dari 840 orang telah didakwa dengan kejahatan federal untuk perilaku mereka di Capitol pada 6 Januari
Lebih dari 350 terdakwa kerusuhan telah mengaku bersalah atau dihukum oleh juri atau hakim setelah persidangan.
Lebih dari 220 dari mereka telah dijatuhi hukuman, termasuk sekitar 100 yang menerima hukuman penjara.
Ponder adalah orang ke-15 yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari satu tahun.
Hukuman penjara untuk Ponder dan Palmer bisa jadi bukan yang terlama.
Berita lain terkait dengan Rusuh di Amerika Serikat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)