Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPORE – Seorang Youtuber asal Singapura bernama Darryl Ian Koshy atau biasa dipanggil Dee Kosh pada hari Jumat (5/8/2022) dijatuhi hukuman penjara selama 32 minggu karena kasus pelecehan seksual yang melibatkan remaja laki-laki.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (9/8/2022) Dee Kosh memulai kariernya sebagai YouTuber pada tahun 2011. Ketenarannya semakin meningkat ketika dia ditunjuk untuk menjadi disc jockey di sebuah radio.
Konten sandiwara komedi yang dia buat di saluran Youtube miliknya pun berbeda dengan para konten kreator lain, sehingga dapat membantunya mengumpulkan ratusan ribu pelanggan di platform.
Baca juga: Youtuber Terkenal Singapura Dee Kosh Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Kasus Pelecehan Seksual
Salah satu videonya yang paling banyak ditonton yakni parodi dari hit Korea Gangnam Style, yang telah ditonton lebih dari 3 juta kali.
Sementara itu, Kosh memulai karir sebagai pembawa acara di sebuah radio untuk segmen "Say It With Music" pada April 2012.
Pada tahun 2014, ia meninggalkan Mediacorp untuk Power 98, sebuah stasiun radio yang dijalankan oleh SAFRA, di mana ia menyelenggarakan acara malamnya sendiri sebagai presenter paruh waktu.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kosh mulai terkuak ketika seorang pengguna Instagram memposting tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kosh, dan membagikan tangkapan layar yang berisi pertukaran pesan.
Tanggapan awal Kosh adalah menyangkal semua tuduhan. Salah satu korban bahkan menerima surat pemberitahuan dari pengacara Kosh untuk mencegahnya menerbitkan klaim di platform apa pun.
Beberapa hari kemudian dia menulis catatan permintaan maaf yang panjang dan mengakui ada "kebenaran untuk beberapa hal yang dia katakan saat itu".
Kosh ditangkap oleh petugas polisi pada Oktober 2020 di rumahnya, di mana terdapat total 25 video cabul ditemukan di perangkat elektroniknya.
Dia didakwa di pengadilan pada Agustus 2021 dengan berbagai pelanggaran termasuk percobaan eksploitasi seksual terhadap anak muda dan membuat film cabul.
Pada Mei tahun ini, dia mengakui tindakan pelecehan seksual yang melibatkan dua remaja laki-laki di bawah umur.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Alumni, Staf SMPN 6 Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Kosh mengaku bersalah karena berusaha melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak muda dan berkomunikasi dengan anak di bawah umur untuk mendapatkan layanan seksual.
Dia juga mengaku bersalah atas tuduhan membuat film cabul.
Dari hasil pemeriksaan psikiatri yang diperintahkan pengadilan, tidak menunjukkan indikasi bahwa Kosh mengalami gangguan pedofilia.
Hal ini membuat pengacaranya mengajukan tuntutan hukuman penjara dua setengah bulan, lebih pendek dari hukuman lima sampai delapan bulan yang dituntut oleh jaksa.