News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Dirawat di Rumah Sakit setelah Positif Covid-19

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi foto pada 7 Agustus 2020 menunjukkan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, berbicara pada konferensi pers di Kuala Lumpur. Mahathir dirawat di rumah sakit spesialis jantung untuk ketiga kalinya dalam beberapa minggu dan kini menjalani masa pemulihan. - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit spesialis perawatan jantung setelah dinyatakan positif Covid-19.

Singgung Kasus Najib Razak

Mahathir Mohamad sempat berkomentar mengenai kasus mega-korupsi yang dilakukan Najib Razak dalam blognya, lapor Malay Mail, Selasa (30/8/2022).

Ia mengecam Najib Razak, yang saat ini tengah dipenjara, karena tidak menerima bahwa ia telah terbukti bersalah di pengadilan.

"Keberhasilan Najib lainnya dalam mengubah budaya dan nilai-nilai kehidupan Melayu adalah dengan menolak bukti yang jelas dan menerima pernyataan yang tidak berdasar."

"Selama empat tahun Najib diadili di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal, berdasarkan dokumentasi dan cek yang dihadirkan dalam persidangan mengenai dana SRC (anak perusahaan 1MDB) yang dimasukkan ke rekening Najib di AmBank dan dibelanjakan oleh dia yang dia klaim palsu."

"Dia tidak tahu tentang keberadaan uang ini. Dia menghabiskan uang tanpa mengetahui keberadaan uang ini. Jika uang itu ada, itu adalah sumbangan dari Raja Arab. Apa buktinya?" tulis Mahathir.

Mahathir juga mengatakan bahwa bagi Najib, semua yang ditulis hakim tidak benar karena ia mengklaim hakim memiliki konflik kepentingan dan bias.

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad (kanan) saat bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (17/6/2022). - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit spesialis perawatan jantung setelah dinyatakan positif Covid-19. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Diduga Menghina Sistem Peradilan Negaranya, Presiden UMNO akan Diselidiki Kepolisian Malaysia

Najib telah dipenjara sejak putusan Pengadilan Federal 23 Agustus 2022 lalu.

Ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta karena terbukti menggelapkan RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd.

Selain kasus SRC, Najib juga menghadapi empat persidangan pidana lainnya, termasuk dua yang belum dimulai.

Dia adalah mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dipenjara.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini