TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Kuala Lumpur telah memutuskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor bersalah karena mencari dan menerima suap dengan imbalan kontrak pemerintah.
Dikutip Al Jazeera, putusan pada Kamis (1/9/2022) datang hanya seminggu setelah Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus yang terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB.
Rosmah didakwa dengan tiga tuduhan suap sehubungan dengan proyek senilai $ 279 juta untuk menyediakan tenaga surya ke sekolah-sekolah di pedesaan Sarawak.
Jaksa mengatakan dia meminta pembayaran 187,5 juta ringgit Malaysia ($41,8 juta) sebagai imbalan untuk membantu perusahaan Malaysia, Jepak Holdings Sdn Bhd, mendapatkan kontrak pemerintah.
Mereka mengatakan dia menerima pembayaran senilai 5 juta ringgit Malaysia ($ 1,12 juta) dan 1,5 juta ringit Malaysia ($ 334.578) untuk pertukaran.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan dia bersalah atas ketiga dakwaan tersebut.
Baca juga: Sindir Klaim Najib Razak, Mahathir Mohamad: Satu-satunya Kebenaran Hanya Miliknya
Rosmah telah membantah tuduhan pada awal persidangannya.
Pada Kamis pagi (1/9/2022), Rosmah tiba di pengadilan dengan pakaian tradisional Melayu.
Rosmah terlihat mengenakan jilbab dan masker, semuanya berwarna kuning.
Wanita dengan gaya rambut bob khasnya, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia mungkin diizinkan untuk tetap berada di luar penjara jika mengajukan banding atas vonis bersalah ke pengadilan yang lebih tinggi.
Diperkirakan 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB
Perlu dicatat, Najib kehilangan kekuasaan pada Mei 2018 di tengah kemarahan publik atas skandal miliaran dolar di dana negara 1MDB.
Baca juga: Kondisi Najib Razak di Sel Penjara: Untuk Saat Ini, Saya Sehat, Baik dan Tenang Alhamdulillah
Ini merupakan pertama kalinya partainya Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) kalah dalam pemilihan sejak kemerdekaan.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh bahwa sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, beberapa di antaranya berakhir di rekening bank pribadi Najib.
Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada tahun 2020 dalam kasus pertama yang dihadapinya sehubungan dengan skandal 1MDB.
Hukuman itu dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia minggu lalu dan dia sekarang menjalani hukumannya di penjara Kajang di selatan Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara.
Najib juga menghadapi empat kasus lain yang melibatkan 1MDB, sementara Rosmah menghadapi tuduhan tambahan pencucian uang dan penggelapan pajak.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)