TRIBUNNEWS.COM - Jepang menyetujui paket sanksi baru terhadap Rusia atas situasi di Ukraina, Senin (26/9/2022).
Tokyo melarang 21 organisasi yang terkait dengan industri pertahanan.
Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang juga melarang ekspor barang-barang yang berhubungan dengan senjata kimia.
Dikutip TASS, organisasi yang dijatuhi sanksi termasuk perusahaan Moselektronproyekt, asosiasi penelitian dan produksi Etalon, perusahaan Energia, dan Institut Alikhanov untuk Fisika Teori dan Eksperimental dari Institut Riset Nasional Kurchatov Institute.
Sanksi baru akan berlaku pada 3 Oktober 2022 mendatang.
AS akan bertindak tegas jika Rusia gunakan senjata nuklir di Ukraina
Baca juga: UPDATE Perang Rusia-Ukraina Hari ke-215: Protes Mobilisasi Militer Putin Terus Berlanjut
Sementara itu, kekuatan Barat merespon ancaman Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menggunakan senjata nuklir taktis di medan pertempuran.
Dikutip The Guardian, Amerika Serikat (AS) dan sekutunya akan bertindak tegas jika Rusia benar-benar bertindak.
Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullian mengatakan kepada CBS pada Minggu (25/9/2022) bahwa Gedung Putih menilai ancaman Presiden Vladimir Putin berbahaya jika terelasisasi.
Berita lain terkait dengan Konflik Rusia Vs Ukraina
(Tribunnews.co/Andari Wulan Nugrahani)