News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Jepang Perluas Sanksi Rusia, Larang Ekspor Barang-barang Berhubungan dengan Senjata Kimia

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Rusia. - Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang melarang ekspor barang-barang yang berhubungan dengan senjata kimia, sebagai bagian dari sanksi baru terhadap Rusia.

TRIBUNNEWS.COM - Jepang menyetujui paket sanksi baru terhadap Rusia atas situasi di Ukraina, Senin (26/9/2022).

Tokyo melarang 21 organisasi yang terkait dengan industri pertahanan.

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang juga melarang ekspor barang-barang yang berhubungan dengan senjata kimia.

Dikutip TASS, organisasi yang dijatuhi sanksi termasuk perusahaan Moselektronproyekt, asosiasi penelitian dan produksi Etalon, perusahaan Energia, dan Institut Alikhanov untuk Fisika Teori dan Eksperimental dari Institut Riset Nasional Kurchatov Institute.

Sanksi baru akan berlaku pada 3 Oktober 2022 mendatang.

AS akan bertindak tegas jika Rusia gunakan senjata nuklir di Ukraina

Baca juga: UPDATE Perang Rusia-Ukraina Hari ke-215: Protes Mobilisasi Militer Putin Terus Berlanjut

Sementara itu, kekuatan Barat merespon ancaman Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menggunakan senjata nuklir taktis di medan pertempuran.

Dikutip The Guardian, Amerika Serikat (AS) dan sekutunya akan bertindak tegas jika Rusia benar-benar bertindak.

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullian mengatakan kepada CBS pada Minggu (25/9/2022) bahwa Gedung Putih menilai ancaman Presiden Vladimir Putin berbahaya jika terelasisasi.

"Kami berkomunikasi secara langsung, secara pribadi dengan Kremlin," katanya.

"Setiap penggunaan senjata nuklir akan menghadapi konsekuensi bencana bagi Rusia," imbuhnya.

"AS dan sekutu kami akan merespons dengan tegas," ucapnya.

Berita lain terkait dengan Konflik Rusia Vs Ukraina

(Tribunnews.co/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini