News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Jeju Air Jatuh di Korsel

Jeju Air Terancam Tak Boleh Terbang 150 Hari Buntut Tragedi di Bandara Muan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel forensik polisi dan pejabat Biro Investigasi Nasional bekerja di lokasi kejadian pesawat Boeing 737-800 Jeju Air jatuh dan terbakar di Bandara Internasional Muan di Muan, sekitar 288 kilometer barat daya Seoul pada 31 Desember 2024. - Boeing 737 -800 membawa 181 orang dari Thailand ke Korea Selatan ketika pesawat tersebut jatuh pada saat kedatangan pada tanggal 29 Desember, menewaskan semua orang di dalamnya -- kecuali dua pramugari yang ditarik dari kecelakaan tersebut. puing-puing bencana penerbangan terburuk di tanah Korea Selatan. (Photo by YONHAP / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Jeju Air menghadapi konsekuensi serius, termasuk penghentian operasi, sembari menunggu hasil investigasi atas tragedi di Bandara Internasional Muan.

Kecelakaan tersebut melibatkan tabrakan pesawat dengan struktur eksternal, yang mengakibatkan 179 korban jiwa.

Jika ditemukan kesalahan operasional atau kelalaian, maskapai ini berisiko dikenai sanksi berat, Chosun Daily melaporkan.

Para ahli memperingatkan bahwa Jeju Air kemungkinan akan bertanggung jawab secara hukum jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan operasional.

Kecuali jika faktor luar yang tak terhindarkan, seperti tabrakan dengan burung, menjadi penyebab kecelakaan.

Dalam hal ini, maskapai dapat menghindari tanggung jawab hukum.

Kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pilot tersebut menjadi preseden bagi pertanggungjawaban maskapai terkait kelalaian dalam pengawasan.

Kasus ini mirip dengan kecelakaan tahun 2013 yang melibatkan Asiana Airlines, yang terpaksa menghadapi penangguhan setelah insiden di Bandara Internasional San Francisco.

Pada Juli 2013, Penerbangan 214 milik Asiana Airlines jatuh saat mendarat di San Francisco.

Boeing 777-28E/ER yang terlibat menabrak tanggul dekat landasan pacu, mengakibatkan tiga orang meninggal dan 187 lainnya cedera, termasuk 49 orang yang mengalami luka serius.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pilot gagal melakukan go-around (putar balik) meskipun pesawat dalam kondisi pendekatan yang tidak stabil.

Kecepatan turunnya yang terlalu cepat menyebabkan pesawat jatuh di bawah jalur pendaratan yang aman.

Baca juga: Polisi Korsel Geledah Kantor Jeju Air, Cari Dokumen Operasional Boeing  737 usai Kecelakaan Tragis

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa awak pesawat terdiri dari seorang pilot yang sedang menjalani pelatihan dan seorang instruktur yang mengawasi untuk pertama kalinya.

Pada November 2014, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan (MOLIT) menetapkan bahwa Asiana Airlines melanggar kewajibannya dalam menugaskan dan mengawasi pilotnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini