News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Kemlu RI Sebut Referendum Rusia Atas 4 Wilayah Ukraina Langgar Piagam PBB, Pengamat Beri Apresiasi

Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang prajurit Rusia berpatroli di daerah pemukiman yang hancur di kota Severodonetsk pada 12 Juli 2022, di tengah aksi militer Rusia yang sedang berlangsung di Ukraina.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai referendum yang dilakukan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip utama Piagam PBB.

Empat wilayah tersebut antara lain Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson.

"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB."

"Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina. Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," demikian Kemlu RI di Twitter pada awal Oktober 2022.

Dilansir dari Reuters, pemungutan suara yang diatur dengan tergesa-gesa empat wilayah tersebut telah berlangsung selama lima hari mengarah gabung ke Rusia. 

Baca juga: Inggris Dukung Kecaman Indonesia Terkait Referendum dan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia

Itu artinya Ukraina terancam kehilangan 15 persen wilayahnya.

Pengamat Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta Algooth Putranto mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI.

Menurut dia Kemlu akhirnya bersikap tegas terhadap referendum akal-akalan wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.

“Akhirnya, Kemlu insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Nampaknya setelah ada pergantian Dirjen Amerika dan Eropa dan kemunduran berarti Rusia di Ukraina membuat sikap Kemlu lebih tegas,” tuturnya.

Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia yang bersikap kurang tegas pada akhirnya mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut.

“Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangs aini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.

Seperti diketahui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.

Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9/2022) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus" bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.
 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini