Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Singapura mengikuti langkah Hong Kong untuk menarik dua produk Mie Sedaap dengan dasar dugaan mengandung Etilen Oksida (EtO).
Badan Pangan Singapura (SFA) hari ini, Kamis (6/10/2022) melakukan penarikan dua produk Mie Sedaap setelah mendeteksi adanya pestisida jenis Etilen Oksida dalam produk tersebut.
SFA telah mengarahkan Sheng Sheng F&B Industries untuk menarik kembali Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken.
Baca juga: Tanggapan BPOM Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Hong Kong
Penarikan tersebut berlaku untuk Mie Sedaap Korean Spicy Soup dengan masa kadaluwarsa 17 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluwarsa 21 Mei 2023.
"Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan. Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg," kata SFA dalam siaran persnya, yang dikutip dari Channel News Asia.
Menyusul ditemukannya etilen oksida dalam produk es krim Haagen-Dazs pada bulan Agustus lalu, SFA berusaha menemukan produk makanan lain, termasuk mie instan, yang mengandung etilen oksida.
SFA akan bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida.
Jika kandungan etilen oksida terdeteksi melampaui tingkat maksimum yang ditentukan, SFA akan memulai penarikan produk yang terkena dampak sebagai tindakan pencegahan, tambah SFA.
"Meskipun tidak ada risiko langsung untuk konsumsi makanan yang terkontaminasi dengan etilen oksida tingkat rendah, paparan jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan," kata SFA.
Badan Pangan ini menyarankan agar konsumen yang terlanjur membeli produk tersebut untuk tidak mengonsumsinya.
Baca juga: BPOM Pastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Indonesia Berbeda dengan yang Ditarik di Hong Kong
Sementara itu, menyusul penarikan mi instan asal Indonesia dengan merek Mie Sedaap oleh Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) pada tanggal 27 September 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah memastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ada di Indonesia telah sesuai standar keamanan produk.
Hong Kong melakukan penarikan setelah mendeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) yang tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mie kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mie instan.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.
"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," kata BPOM, yang dikutip dari Tribunnews.