TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia termasuk diantara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina oleh Rusia dalam sidang di New York, Rabu (12/10/2022).
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah membeberkan alasan Indonesia mendukung resolusi tersebut sebab prinsip Indonesia sudah jelas.
Indonesia selalu menegaskan posisi untuk senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara.
"Sebenarnya posisi kita sudah jelas, karena bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Jadi posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari posisi dukungan kita terhadap resolusi tersebut. Jadi sebenarnya semuanya berangkat dari posisi prinsip Indonesia," kata Jubir pada pers briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kemlu RI Sebut Referendum Rusia Atas 4 Wilayah Ukraina Langgar Piagam PBB, Pengamat Beri Apresiasi
Sebagaimana dilansir Reuters, sebanyak tiga perempat dari total 193 anggota Majelis Umum PBB, yakni 143 negara termasuk Indonesia, menyatakan dukungan terhadap resolusi yang juga menegaskan kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batasan yang diakui secara internasional.
Hanya empat negara yang bergabung dengan Rusia dalam menolak resolusi itu.
Keempat negara itu terdiri atas Suriah, Nikaragua, Korea Utara (Korut) dan Belarusia.
Sebanyak 35 negara lainnya memilih abstain, termasuk China yang merupakan mitra strategis Rusia.
Sisanya tidak ikut dalam voting.
"Saya rasa penjelasan delegasi kita di New York menggambarkan bahwa dalam hal posisi prinsip tersebut, Indonesia senantiasa mengekspresikannya dalam dukungan terhadap resolusi. Kalau kita mundur kembali saat isu ini diangkat dalam sidang PBB, Indonesia salah satu negara yang memberikan voting," ujar Jubir Kemlu.