News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekan Kerja Tewas Tergilas Mesin Mixer Pabrik, Pekerja Bantah Klaim Standar Keselamatan SPC Group

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toko roti Paris Baguette Korea Selatan. Kesaksian dari para pekerja Paris baquette kini mulai terkuak dan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada hak-hak para pekerja pabrik roti itu pasca tewasnya seorang pekerja.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Serikat pekerja pabrik raksasa makanan dan minuman Korea Selatan (Korsel) SPC Group mengatakan bahwa mereka telah berulang kali meminta lebih banyak pekerja untuk dipekerjakan perusahaan itu, namun manajemen tidak pernah menanggapinya.

Kesaksian dari para pekerja yang merupakan rekan-rekan mendiang K kini mulai terkuak dan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada hak-hak para pekerja pabrik roti itu.

Baca juga: Kemenaker Korsel akan Terapkan UU Hukuman Kecelakaan Serius terkait Tewasnya Pekerja Paris Baguette

Pernyataan mereka menunjukkan bahwa K, pekerja wanita berusia 23 tahun yang meninggal tergilas mesin mixer saus di sebuah pabrik SPL, sebenarnya bekerja sendirian dan tidak berpasangan seperti yang seharusnya ditetapkan perusahaan.

Pekerja tersebut meninggal pada 15 Oktober dini hari, setelah terjebak dalam mesin pencampur saus di pabrik SPL, produsen bahan roti yang memasok produk ke Paris Baguette dan berafiliasi dengan raksasa makanan dan minuman SPC Group yang berlokasi di Pyeongtaek, Provinsi Gyeonggi.

Tidak lama setelah kecelakaan itu, SPL pun mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa almarhum telah 'bekerja dalam tim yang terdiri dari dua orang'.

Namun pekerja lain yang tercantum dalam laporan tersebut sebenarnya melakukan tugas yang berbeda pada saat rekan kerja mereka ini tewas.

Dikutip dari laman www.hani.co.kr, Minggu (30/10/2022), menurut kesaksian yang dibuat pada hari Senin lalu oleh Serikat Pekerja Kimia, Tekstil & Makanan Korea (KCTF), Konfederasi Serikat Buruh Korea dan rekan almarhum, mendiang K ditemukan tewas setelah tersangkut dan terjebak dalam mesin pencampur adonan.

Saat itu, ia tengah mengerjakan adonan saus yang akan digunakan untuk sandwich berpendingin SPL.

Baca juga: Diboikot Warga Korea Selatan, CEO Paris Baguette Minta Maaf

Menurut serikat pekerja dan rekan almarhum, mendiang K 'berulang kali memasukkan sebanyak 15 hingga 20 kg bahan mentah ke dalam mesin setinggi 120 cm sendirian sambil berdiri di depan mesin yang terus berputar'.

Segera setelah kecelakaan tersebut, perusahaan mengklaim bahwa pekerjaan itu dilakukan 'dalam tim yang terdiri dari dua orang'.

Namun, serikat pekerja dan rekan mendiang K menjelaskan bahwa pekerja lain yang seharusnya ditugaskan untuk bekerja bersama K, sebenarnya sedang mengerjakan bahan sandwich yang berbeda pada saat itu.

Sehingga sulit untuk memastikan bahwa mendiang K terseret masuk ke dalam mesin.

Di sisi lain, B, kekasih mendiang K yang juga bekerja di pabrik yang sama sangat menyadari kejadiannya.

Toko roti SPC Group Paris Baguette. (Sumber: koreaherald)

"Perusahaan mengatakan mereka (mendiang K dan rekan lainnya) bekerja sebagai tim dua orang pada saat itu, namun mereka tidak melakukan pekerjaan yang sama. Padahal jika ada satu orang di sebelahnya, tentu akan dapat menghentikan mesin dengan menekan tombol berhenti darurat," kata B.

Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan Korsel, tidak ada kewajiban hukum bagi tempat kerja ini untuk mengoperasikan tim yang terdiri dari dua orang.

Namun, jika bekerja berpasangan ditentukan dalam pernyataan kerja atau manual perusahaan kemudian dilanggar, maka ini bisa menjadi pelanggaran Pasal 4 dari Keputusan Penegakan Undang-undang (UU) Hukuman Kecelakaan Serius (SAPA).

Perlu diketahui, SAPA mewajibkan mengidentifikasi faktor-faktor berbahaya sesuai dengan karakteristik spesifik tempat kerja, kemudian mengambil tindakan yang tepat untuk menangani risiko tersebut.

Baca juga: Karyawannya Tewas Tergiling Mesin Pengaduk Saus, Paris Baguette Justru Ekspansi ke Inggris

Padahal, menurut dokumen standar keselamatan terkait pengoperasian mesin pencampur SPL ini, jumlah pekerja yang terdaftar untuk mengoperasikan mesin ini seharusnya ada dua.

Seorang pejabat SPC Group mengklaim bahwa mitra kerja mendiang K tidak ditugaskan untuk mengerjakan tugas lain, namun hanya sementara di ruang yang berbeda dari mendiang K untuk melakukan pekerjaan lainnya yang diperlukan dalam pencampuran bahan.

"(Pekerja lain) hanya berada di tempat yang berbeda dari K selama sembilan menit sebelum kecelakaan," kata pejabat SPC Group.

Namun pernyataan orang dalam SPC Group itu dibantah serikat pekerja yang tidak setuju dan melawan narasi perusahaan.

"Melalui beberapa rekan yang bekerja (di pabrik) pada waktu yang sama, kami mengetahui bahwa keduanya telah bekerja di tempat yang berbeda untuk waktu yang lama, tidak hanya sebelum kecelakaan," kata serikat pekerja.

Presiden serikat pekerja cabang KCTF untuk SPL, Kang Kyu-hyeok mengatakan dalam konferensi pers beberapa hari lalu bahwa permintaan serikat pekerja agar ada lebih banyak pekerja yang ditugaskan untuk shift malam 'tidak pernah didengarkan' perusahaan.

"Kami terus menuntut lebih banyak pekerja untuk dipekerjakan karena kurangnya personel shift malam, namun panggilan kami tidak terdengar," kata Kang, yang menjelaskan alasannya secara detail.

Ia menegaskan, tidak mungkin mendiang K bekerja dalam tim yang terdiri dari dua orang pada saat kematiannya.

"(SPL) juga menghilangkan pelatihan keselamatan yang mewajibkan pekerja datang 30 menit lebih awal tanpa dibayar," jelas Kang, menunjuk pada ketidakpekaan perusahaan terhadap aspek keselamatan pekerja.

Sebaliknya, Kang menegaskan bahwa para pekerja menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah menerima pelatihan keselamatan yang sebenarnya belum mereka terima sedikitpun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini