Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Korea Utara kembali menembakkan empat rudal balistik jarak pendek pada Sabtu (5/11/2022) malam waktu setempat, sebagai bentuk kecaman atas diperpanjangnya latihan militer bersama antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan.
Dikutip dari VoA News, Minggu (6/11/2022) Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan bahwa rudal itu terbang sekitar 130 kilometer dan mencapai ketinggian sekitar 20 kilometer di atas permukaan laut.
Sejak Rabu lalu Korea Utara telah meluncurkan sebanyak 30 rudal, termasuk beberapa yang memicu peringatan serangan udara dan perintah perlindungan darurat di Korea Selatan dan Jepang.
Dewan Keamanan PBB telah mengadakan pertemuan pada Jumat (4/11/2022) untuk membahas peluncuran rudal Korea Utara atas permintaan Amerika Serikat, Inggris, Albania, Prancis, Irlandia dan Norwegia.
Sebanyak 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan, yang meliputi India, Brasil dan Meksiko, mengutuk peluncuran rudal Korea Utara dalam sebuah pernyataan bersama.
Linda Thomas-Greenfield, duta besar AS untuk PBB, menyebut peluncuran rudal balistik Korea Utara tahun ini "mengerikan."
"Yang sama mengerikannya adalah kebisuan dewan yang memekakkan telinga tentang masalah ini," katanya tentang Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, yang belum mengeluarkan pernyataan atau menaikkan sanksi terhadap Korea Utara karena perilakunya yang dilarang.
Baca juga: Korea Utara Luncurkan Empat Rudal Balistik saat Latihan Militer AS dan Korea Selatan Selesai
Di sisi lain, utusan China meminta Washington untuk berhenti "secara sepihak memainkan ketegangan dan konfrontasi".
"Mengenai masalah Semenanjung Korea, Dewan Keamanan harus memainkan peran konstruktif daripada selalu memberikan tekanan,” kata Zhang Jun, duta besar China untuk PBB.
Baca juga: Korea Utara Ancam AS dan Korea Selatan, Tuntut Hentikan Latihan Militer Bersama
Adapun, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga mengutuk peluncuran rudal Korea Utara dan mendesak Pyongyang untuk "menghentikan tindakan sembrono lebih lanjut”.