TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan agar Rusia bertanggung jawab karena melanggar hukum internasional dengan menginvasi Ukraina.
Resolusi tersebut menyerukan Rusia untuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa selama konflik.
Sebanyak 94 dari 193 anggota majelis memberikan suara mendukung resolusi, Senin (14/11/2022).
Kemudian, 14 negara memilih menentang, dan 73 negara abstain.
Dikutip dari Al Jazeera, berikut rincian negara dari suara Majelis Umum PBB yang menolak, abstain, dan mendukung resolusi itu:
Negara-negara Anggota yang Menentang
- Bahama
- Belarusia
- Republik Afrika Tengah
- China
- Kuba
- Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara)
- Eritrea
- Etiopia