TRIBUNNEWS.COM - Ketua pengadilan pemilu Brazil menolak klaim Partai Liberal dari mantan Presiden Jair Bolsonaro yang mengatakan mesin pemungutan suara tidak berfungsi.
Hakim Agung Alexandre de Moraes mendenda partai-partai yang berkoalisi dengan Jair Bolosnar sejumlah 22,9 juta reais karena itikad buruk dalam pemilu Presiden Brazil.
“Itikad buruk dari permintaan penggugat yang aneh dan terlarang... petisi awal dan tidak adanya bukti penyimpangan dan keberadaan narasi fakta yang benar-benar palsu,” tulis Hakim Agung de Moraes dalam keputusannya beberapa jam kemudian, Kamis (24/11/2022).
Sebelumnya, pemimpin Partai Liberal Valdemar Casto menggugat kemenangan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva dengan menyebut adanya bug yang mempengaruhi hasil pemilu.
Pengacara Partai Liberal, Marcelo de Bessa mengajukan permintaan setebal 33 halaman terkait adanya bug perangkat lunak di sebagian besar mesin pemilu Brazil, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Jair Bolsonaro Salahkan Bug setelah Presiden da Silva Menang di Pemilu Pilpres Brazil
Dokumen itu mengatakan bug menyebabkan mesin tidak memiliki nomor identifikasi individu di log internalnya.
Ia juga ingin agar semua suara yang terekam mesin harus dibatalkan, dikutip dari The Guardian.
Namun, Partai Liberal yang dipimpin Valdemar Costa dan pengacara Marcelo de Bessa tidak menjelaskan bagaimana bug bisa mempengaruhi hasil pemilu.
Sementara, ahli independen menyebutkan hal ini tidak berpengaruh pada hasil pemilu.
Keputusan Hakim
Hakim Alexandre de Moraes mengeluarkan keputusan pada Kamis (24/11/2022), dikutip dari Le Monde.
Partai Liberal dan koalisinya dikenakan denda 22,9 juta reais karena mempertanyakan hasil pemilu tanpa bukti yang kuat.
Alexandre de Moraes juga mencatat hal yang sama dengan pernyataannya sebelumnya.
Hakim menilai, protes atas kekalahan Jair Bolsonaro dapat mendorong gerakan protes anti-demokrasi dan menciptakan keributan.