Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengatakan bahwa pemerintahannya akan berupaya membubarkan paksa aksi pemogokan nasional yang dilakukan oleh serikat pengemudi truk.
Dikutip dari Businesstime, gabungan serikat pengemudi truk di Korea Selatan telah melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (24/11/2022), yang diklaim mengganggu sistem operasional dan distribusi beberapa rantai pasok industri.
“Pemerintah tidak akan mentolerir adanya gangguan yang menghalangi pendistribusian logistik di saat negara sedang menghadapi krisis," kata Yoon.
Baca juga: Pihak Imigrasi di Jakarta Amankan 2 WN China yang Akan Demo KTT G20 di Bali
Orang nomor satu di Korea Selatan itu pernah mengatakan bahwa ekspor merupakan kunci untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi dan volatilitas di pasar keuangan.
“Jika aksi pemogokan yang tidak bertanggung jawab ini terus berlanjut, maka pemerintah tidak punya pilihan selain meninjau sejumlah langkah, termasuk perintah mulai bekerja,” kata Yoon.
Seperti diketahui, Korea Selatan memiliki undang-undang yang mengatur pekerja transportasi untuk kembali bekerja ketika terjadi suatu gangguan akibat dari aksi pemogokan.
Pekerja yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama tiga tahun atau denda hingga 30 juta won.
Adapun, Kepala Persatuan Solidaritas Pengemudi Truk Kargo (CTSU), Lee Bong-ju, mengatakan bahwa para pengemudi truk tidak punya pilihan selain mogok setelah pemerintah menghentikan negosiasi dan sejak itu tidak terjadi dialog.
Mengutip dari Reuters, menteri perhubungan Korea Selatan Won Hee-ryong pada awal pekan ini mengatakan bahwa sistem "Safe Freight Rate" belum terbukti meningkatkan keselamatan pengemudi truk, tetapi hanya meningkatkan pendapatan mereka.
Itulah alasan mengapa pemerintah menolak untuk memperluas cakupan skema tersebut.
Selain itu, serikat pengemudi truk juga meminta pemerintah untuk memastikan bisnis besar bertanggung jawab jika mereka melanggar aturan upah minimum.