Selain itu, para saksi juga diharuskan untuk menyaksikan regu tembak mengeksekusi tiga remaja tersebut.
Para saksi mengatakan, eksekusi dilakukan di landasan pacu tepatnya di dekat perbatasan China, Hyesan.
"Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," kata saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo yang Tarik Leher Birgadir J Sebelum Dieksekusi
Lebih lanjut saksi eksekusi memaparkan bahwa apabila masyarakat ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat kerja paksa.
Apabila pelanggaran ini dilakukan kedua kalinya, pelaku akan ditahan selama 5 tahun bersama orangtuanya.
Sementara untuk yang ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan, akan dijatuhkan hukuman mati.
Hukuman tersebut berlaku untuk semua umur.
Meski pelaku masih dibawah umur, tetap akan dijatuhi hukuman yang sama apabila melanggar.