News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

34 WNI yang Disekap di Kamboja Diamankan Kepolisian Setempat, Selanjutnya Dipulangkan ke Tanah Air

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Phnom Penh telah berhasil membebaskan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Saat ini, keseluruhan WNI tersebut sedang dalam pengamanan aparat kepolisian setempat untuk keperluan permintaan keterangan.

"Ke-34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

Judha mengatakan, proses wawancara untuk keperluan penyelidikan itu juga sekaligus sebagai tahapan agar keseluruhan WNI bisa direpatriasi atau kembali pulang ke tanah air.

Akan tetapi, diperkirakan memerlukan waktu kurang lebih satu pekan untuk nantinya para WNI itu diserahkan ke KBRI.

"Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi," ucap dia

Dengan begitu, Judha tidak dapat memastikan kapan keseluruhan WNI yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu bisa dipulangkan.

Dirinya hanya memastikan kalau saat ini keseluruhannya sudah aman di kantor Kepolisian Poipet.

"Mereka sudah aman di Kepolisian Poipet saat ini," tukas Judha.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) memastikan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan di Kamboja merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Namun sayangnya, keseluruhan WNI itu tidak mematuhi prosedur keberangkatan sebagai pekerja migran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tak Patuhi Prosedur Jadi PMI, Kemenlu Minta Perhatian Pemda

"Iya berangkat tidak sesuai prosedur," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/BHI Kemenlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).

Atas kejadian penyekapan ini, Judha meminta adanya peran dan pemantauan tegas dari pemerintah daerah agar kondisi serupa tak melulu terjadi bagi WNI.

Hal itu didasari karena hingga kini jumlah WNI yang menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. 

Dari data Kemenlu RI, terhitung sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. 

Akan tetapi, kasus baru kata Judha masih terus bermunculan, dan kekinian fernadi pada Desember ini, ada 34 WNI disebut mengalami penyekapan oleh perusahaan online scam.

"Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah," kata Judha.

Dia menuturkan, salah satu upaya untuk mencegah adanya keberangkatan PMI ilegal ke luar negeri yakni denagn memastikan masyarakat tidak tertipu oleh perusahaan penyalur pekerja migran.

Sebab kata Judha, dominan dari WNI yang menjadi korban di negara penyalur pekerja migran itu mengaku diiming-imingi mendapat pekerjaan yang layak di luar negeri.

Mereka juga mengaku mendapat informasi tersebut dari sosial media. 

"Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media," kata dia.

Namun kekinian, Judha memastikan 34 PMI ilegal yang disekap di Kamboja sudah berhasil dibebaskan.

Bebasnya keseluruhan korban penyekapan yang dominan berasal dari Sulawesi Utara itu dilakukan atas upaya kerjasama antara Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan aparat kepolisian setempat.

"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dgn Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata dia.

Judha membeberkan kronologi adanya laporan itu. Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari salah satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.

Baca juga: Kemenlu Pastikan 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja sudah Berhasil Dibebaskan

Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.

Hingga akhirnya per-hari ini, Judha menyampaikan kalau seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.

"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dg otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha.

Sebagai informasi, sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Keseluruhan korban itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga turut diduga tidak mematuhi prosedur saat dikirim untuk bekerja di Kamboja atau PMI ilegal.

Saat ini, 34 WNI itu kabarnya masih berada di kantor Kepolisian Poipet untuk dimintai keterangannya sekaligus proses penyelidikan sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini