News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Jokowi Pidato Keras di Depan Para Pemimpin Uni Eropa, Ada Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi berpidato pada KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa di Brussels, 14 Desember 2022

Dua langkah yang akan diambil Jokowi adalah:

Pertama, Indonesia akan mengajukan banding usai kalah di WTO.

"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan tidak boleh ada ekspor bijih nikel ke negara lain.

Pasalnya, sejak keputusan menghentikan ekspor bahan mentah nikel, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triliun.

"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucapnya.

"Seperti nikel, (nilai tambahnya setelah setop ekspor bahan mentah) dari Rp 20 triliun meloncat jadi Rp 300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif berpuluh-puluh tahun," sambung Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini kembali menegaskan, Indonesia tidak akan melemah untuk mengajukan banding kembali atas kebijakan penyetopan ekspor bijih nikel.

Karena kata Jokowi, Indonesia ingin menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

Kedua, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut.

Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan kenaikan pajak ekspor nikel dimungkinkan sebagai cara lain di luar upaya banding yang akan diajukan P

Pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini