2. April 2022: Media Asing Soroti Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual
Herry Wirawan yang merupakan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).
Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Kaleidoskop 2022 : Deretan Kasus Peretasan Tebesar yang Dialami Perusahaan Kripto Global
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.
Dalam artikelnya, AFP memberi judul Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswa.
Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry.
"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.
Judul serupa juga ditulis Reuters dan Independent.
Media harian Inggris, Daily Mail, turut memberitakan Herry Wirawan dengan judul Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati.
3. Mei 2022: Jadi Presidensi G20, Kominfo: Media Asing Nilai Positif Cara Indonesia Sikapi Perang Rusia-Ukraina
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengakui bahwa media asing sangat tertarik dengan sikap pemerintah Indonesia, selaku Presidensi G20, dalam mengambil sikap terkait perang Rusia dan Ukraina.
Usman mengatakan pemerintah menyusun strategi untuk membangun komunikasi publik ke luar negeri mengenai G20.
Sikap dunia memang terbelah, terkait kehadiran dua negara yang tengah berseteru tersebut di Presidensi G20.