TRIBUNNEWS.COM - Apotek ritel di AS kini diperbolehkan menjual pil aborsi untuk pertama kalinya di bawah aturan baru pemerintahan Joe Biden.
Dilansir BBC.com, pasien dapat memperoleh obat aborsi secara langsung dari penyedia layanan kesehatan.
Resep dokter masih diperlukan di bawah aturan baru ini.
Tetapi pasien dapat mengambil sendiri obatnya di apotek atau melalui pesanan pos.
Langkah ini dapat secara signifikan memperluas akses aborsi melalui obat.
Pil aborsi menjadi lebih sering dicari setelah Mahkamah Agung tahun lalu membatalkan hak federal untuk aborsi.
Baca juga: Kasus Aborsi Pasangan Kekasih Terungkap saat Keduanya Menghilang dari Lobi Resepsionis Losmen
Beberapa negara bagian di AS bahkan melarang atau secara keras membatasi akses aborsi.
Lebih dari separuh tindakan aborsi di AS dilakukan dengan pil, bukan dengan operasi, menurut Institut Guttmacher.
Pada bulan Desember 2021 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengatakan akan secara permanen mencabut persyaratan bagi pasien untuk mendapatkan resep secara langsung melalui penyedia layanan kesehatan.
Pada hari Selasa (3/1/2023), FDA memperbarui situs webnya dengan persyaratan baru.
FDA menyebut obat tersebut "dapat disalurkan oleh apotek bersertifikat atau di bawah pengawasan resep bersertifikat".
Danco Laboratories dan GenBioPro, dua perusahaan AS yang membuat obat tersebut, mengonfirmasi dalam pernyataan terpisah bahwa FDA telah memberi tahu mereka tentang keputusannya.
Baca juga: Belum Ada Layanan, Aborsi Aman Perlu Dipertimbangkan Pengadaannya Bagi Korban Perkosaan
Langkah ini dipuji sebagai "langkah penting" ke depan oleh American College of Obstetricians and Gynecologists.
"Meskipun pengumuman FDA hari ini tidak akan menyelesaikan masalah akses untuk setiap orang yang mencari tindakan aborsi, langkah itu akan memungkinkan lebih banyak pasien yang membutuhkan mifepristone untuk opsi tambahan obat aborsi untuk mengamankan obat penting ini," kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.