TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara terhadap 112 orang Rohingya karena berusaha melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa dokumen resmi, lapor media pemerintah yang dikutip Manila Times, Selasa (10/1/2023).
Ada belasan anak-anak di antara 112 orang Rohingya yang dihukum itu.
Mereka dikenai hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun.
Kelompok Rohingya tersebut ditangkap Desember lalu di wilayah Ayeyarwady selatan.
Mereka dijatuhi hukuman pada 6 Januari 2023, menurut laporan surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar, yang mengutip polisi setempat.
Anak-anak yang dihukum dipindahkan ke "sekolah pelatihan remaja" di dekat pusat komersial Yangon pada hari Minggu (8/1/2023), lapor surat kabar itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca juga: 185 Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh, Sebagian Besar Terdiri dari Wanita dan Anak-anak
Laporan itu menyebut kelompok Rohingnya sebagai "Bengali," memilih kata peyoratif untuk minoritas Muslim tersebut.
Rohingnya ditolak kewarganegaraannya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha.
Mereka seringkali memerlukan izin untuk bepergian.
Tindakan keras militer di Myanmar pada tahun 2017 membuat ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
Myanmar menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB setelah eksodus massal itu.
Ribuan Rohingya mempertaruhkan nyawa mereka setiap tahun melakukan perjalanan berbahaya dari kamp-kamp di Bangladesh dan Myanmar untuk mencapai Malaysia dan Indonesia yang mayoritas Muslim.
185 Pengungsi Rohingya Tiba di Aceh
Kapal dengan 185 pengungsi Rohingya tiba di Aceh pada Minggu (8/1/2023), Reuters melaporkan.