Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilot asal Papua, Anton Gobay yang ditangkap kepolisian Filipina pada 7 Januari 2023 dalam kasus penyelundupan 12 senjata api ilegal saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan perwakilan RI di Filipina telah menawarkan pendampingan dan memberikan bantuan kepada Anton.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dll di Filipina. Jadi biarkan proses itu berjalan, di sisi pemerintah Indonesia karena yg bersangkutan adalah WNI kita telah menawarkan pendampingan dan memberikan bantuan," kata Faizasyah saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Bantuan yang diberikan perwakilan RI merupakan bantuan kebutuhan pokok, seperti makanan dan kebutuhan lainnya.
Baca juga: SOSOK Anton Gobay Pernah Jadi Tersangka Kasus Makar, Diduga Terkait Tentara Pembebasan Papua Barat
Jubir Kemlu mengatakan proses yang sekarang sedang berjalan merupakan proses internal penegakan hukum atau investigasi oleh pihak Filipina.
"Bantuan kami memberikan bantuan kebutuhan pokok misalnya makanan dll sudah kami berikan, namun proses yg sekarang sedang berjalan proses internal penegakan hukum atau investigasi oleh pihak Filipina," ujarnya.
Anton Gobay diduga menyelundupkan senjata yang akan dijual untuk mendukung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dikutip dari Tribun Papua, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan Anton Gobay ditangkap bersama dua warga Filipina.
Mereka disinyalir menyelundupkan senjata api untuk KKB di wilayah pegunungan Papua.
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua (KKB). Iya benar KKB. Sedang didalami dulu," kata Krishna kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Ternyata Anton Gobay pernah ditangkap tahun 2014 dan dijadikan tersangka kasus makar.
Dia ditangkap karena terindikasi mengikuti rapat koordinasi pengesahan Tentara Pembebasan Papua Barat (TNPB), di Kampung Warombaim, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kronologi Anton Gobay Selundupkan Senjata dari Filipina ke Papua, Mirip Aksi di Film Tom Cruise
Kala itu, selain Anton Gobay, polisi juga menangkap 12 orang lainnya yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kasus tersebut dihentikan dan semua tersangka termasuk Anton Gobay dikenakan wajib lapor.
Faizal mengatakan, saat itu Anton Gobay diduga kuat menjadi bagian dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Namun saat dimintai keterangan, yang bersangkutan menyangkalnya.
Menurut Faizal ada indikasi kuat Anton Gobay memiliki hubungan dengan organisasi kemerdekaan di Papua.