Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21-42 tahun diamankan Kantor Polisi Yokkaichi Minami dan Biro Imigrasi Nagoya, Selasa (31/1/2023).
Ke-11 WNI tersebut ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang (tinggal secara ilegal di Jepang).
Baca juga: Situs Internet Pariwisata Prefektur Toyama Jepang Akhir Maret 2023 Sajikan Info Bagi Muslim
"Tersangka diduga tinggal secara ilegal selama sekitar 2 hingga 4 tahun 9 bulan setelah memasuki Jepang sebagai pemagang teknis. Kabur dari tempatnya bekerja dan tidak kembali ke negaranya walaupun visanya telah berakhir," papar sumber Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023).
Menurut Departemen Kepolisian, mereka menggeledah dan menemukan sebuah apartemen di Kota Yokkaichi berdasarkan informasi dari Biro Imigrasi Nagoya.
Ke-11 WNI tersebut mengakui bahwa mereka tinggal secara ilegal di Jepang.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan polisi bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri lebih jauh kalangan warga asing yang tinggal ilegal di Jepang.
Saat ini sekitar 3.500 warga Indonesia dengan status ilegal berdomisili di Jepang.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@jepang.com Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.