TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Grup band Radja asal Indonesia mendapat ancaman pembunuhan usai menyelesaikan konsernya di Larkin Arena Indoor Stadium, Johor Bahru.
Ancaman itu muncul sekitar pukul 23.15 pada Sabtu (11/3/2023).
Grup Band Radja menyesalkan adanya ancaman pembunuhan itu.
Kabarnya ancaman pembunuhan muncul akibat kesalahpahaman antara pihak penyelenggara dan band.
Dikutip dari Astro Awani, band ini didekati oleh dua pria yang mewakili penyelenggara sebelum kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan dilontarkan.
Baca juga: Ian Kasela Ungkap Dua Personel Radja Hengkang Akibat Pihak Ketiga
Menurut Ian Kasela, vokalis band Radja, pihaknya tidak mengetahui ada sesi 'Meet and Greet' dengan fans dan beberapa kegiatan lain yang berada di luar pembahasan.
Sebenarnya mereka tidak mempermasalahkan bahkan siap memberikan komitmen terbaik kepada penyelenggara.
Namun saat menunggu menteri dan pihak kedutaan di ruang tunggu, ternyata tidak dihadiri oleh orang yang dimaksud.
Malah orang yang disebut sebelumnya dikatakan terus bertindak agresif dan memprovokasi dengan menendang meja.
"Kami dihina dengan kata-kata kasar, oknum tersebut mengancam akan membunuh kami jika kami masih berada di sekitar Malaysia," kata Ian dikutip dari Astro Awani.
“Kami sedikit kecewa karena kami melakukan yang terbaik untuk konser ini dan kami tidak berencana untuk berfoto dengan fans selama konser," lanjutnya.
Mendengar ancaman pembunuhan itu, anggota band Radja merasa panik karena mereka datang ke Malaysia membawa keluarga.
Situasi ini membuat Radja mempertimbangkan kembali untuk konser lagi di Malaysia yang dijadwalkan setelah Ramadhan.
“Rencananya kami akan kembali ke Kuala Lumpur setelah Ramadan tapi setelah apa yang terjadi kami khawatir apalagi menerima ancaman pembunuhan. Kami kecewa dengan penyelenggara dan ancaman kematian ini adalah hal yang serius meski kami telah memberikan komitmen terbaik kami," imbuhnya.
Polisi Bergerak Cepat
Polisi Johor Bahru, Malaysia, bergerak cepat mengusut kasus ini.
Polisi akhirnya menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30.
"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya, dikutip dari H Metro Malaysia.
"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).
Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya, dikutip dari Astro Awani.
"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Sumber: Astro Awani/Kompas.com