TRIBUNNEWS.COM - Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) kini berhak untuk memberikan kewarganegaraan pada Warga Negara Asing (WNA) terpilih.
Namun, WNA tersebut harus mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Arab Saudi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Arab Saudi mengubah undang-undang soal pemberian kewarganegaraannya pada WNA, dikutip dari Arabian Business.
Amandemen itu dikeluarkan pada Januari 2023 dan menjadi resmi undang-undang pada 13 Maret 2023.
“Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Hukum Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi dapat diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” tulis kantor wilayah Makkah di akun Twitternya, pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Sejak Dipimpin Mohammed bin Salman, Hukuman Mati di Arab Saudi Meningkat 2 Kali Lipat
Syarat Mendapat Kewarganegaraan Arab Saudi
Setelah amandemen Pasal 8 Sistem Kebangsaan Arab Saudi, seseorang yang lahir dari ibu Arab Saudi dan ayah asing dapat mengajukan kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan berikut:
- Usia mereka harus lebih dari 18 tahun.
- Mereka harus fasih berbahasa Arab.
- Mereka harus memiliki tingkah laku dan karakter yang baik.
- Mereka tidak pernah dipenjara untuk jangka waktu lebih dari enam bulan.
Dengan adanya perubahan ini, beberapa aktivis merasa prihatin atas perubahan undang-undang tersebut.
Alasannya, hal itu akan semakin mempersulit perempuan Arab Saudi untuk mendapatkan naturalisasi bagi anak-anak mereka (dari suami WNA) dengan lebih banyak rintangan hukum.
Saat ini, anak-anak Arab Saudi yang ayahnya adalah warga negara Arab Saudi secara otomatis diberikan kewarganegaraan, seperti yang terjadi di sebagian besar negara bagian di wilayah tersebut.