News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

23 Pria Ditangkap Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Singapura

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - 23 pria Singapura ditangkap terkait dugaan eksploitasi seksual terhadap anak-anak secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Dua puluh tiga pria ditangkap oleh polisi Singapura terkait dugaan eksploitasi seksual anak secara online.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi di seluruh Singapura.

"Seorang pria berusia 44 tahun juga sedang diselidiki," kata polisi dalam rilis berita, Senin (27/3/2023).

Mereka yang ditangkap berusia antara 22 dan 61 tahun.

Mereka diduga memiliki, mendistribusikan dan mendapatkan akses materi pelecehan anak, mengedarkan materi cabul, serta memiliki film cabul.

Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal Singapura melakukan penggerebekan di beberapa lokasi.

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo, Ini Respons KPAI dan Kuasa Hukum Korban

Semua perangkat elektronik, termasuk komputer, handphone dan hard disk, disita dalam operasi lima minggu tersebut.

Beberapa pria telah dirujuk ke Home Team Community Assistance and Referral Scheme (HT CARES), sehingga mereka dapat menentukan intervensi yang paling tepat bagi pelaku, dikutip dari Straits Times.

"Pekerja sosial, juga dikenal sebagai petugas CARES, akan melakukan triase sosial pada laki-laki dan akan menilai apakah diperlukan intervensi lebih lanjut," kata polisi.

Polisi menambahkan, mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas eksploitasi seksual anak online, termasuk kepemilikan dan distribusi materi pelecehan anak, dikutip dari CNA.

Ilustrasi (Net)

Baca juga: Sosok Polisi di Bone yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Dua Wanita, Pernah Tersandung Kasus Narkoba

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Singapura

Selain penggerebekan ini, kepolisian Singapura sebelumnya menangani beberapa kasus yang sama.

Pada Jumat (24/3/2023), seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman enam bulan enam minggu penjara, karena memiliki file pornografi anak dan pelanggaran lainnya.

Pria bernama Muhammad Khairy Ariffin telah memiliki akun Twitter berisi konten seksual eksplisit dan membuat 816 video untuk dijual.

Sejumlah 203 video miliknya merupakan konten eksploitasi seksual anak, yang dibuat oleh orang lain.

Pada Desember 2022, seorang remaja berusia 19 tahun mengaku bersalah atas tuduhan memiliki konten pelecehan anak.

Di pengadilan, ia mengaku memiliki 1.282 gambar dan video eksplisit seksual anak.

Ia ditangkap pada April 2020 saat berusia 16 tahun.

ilustrasi borgol (freepik)

Mereka yang melakukan kegiatan tersebut akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum.

Di bawah KUHP Singapura, setiap orang yang dinyatakan bersalah memiliki atau mengakses materi pelecehan anak dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda atau dicambuk.

Mereka yang terbukti bersalah mendistribusikan, menjual, menawarkan penjualan materi pelecehan anak, atau memiliki materi pelecehan anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.

Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya.

Setiap orang yang dinyatakan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini