TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump meminta seorang hakim Amerika Serikat (AS) untuk menunda persidangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan kolumnis majalah Elle, E Jean Carroll.
Trump yang menyangkal tuduhan tersebut menyebut liputan media terkait tuntutan pidana terhadapnya merugikan dirinya.
Dikutip Reuters, dalam surat kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan, Amerika, Trump memohon agar sidang ditunda selama empat minggu hingga setidaknya 23 Mei 2023 mendatang.
CNN melaporkan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada 25 April 2023.
Permintaan ini diajukan untuk menjamin hak mantan presiden AS atas pengadilan yang adil terkait kasus Carroll.
"Calon juri akan memikirkan tuduhan kriminal ketika menilai pembelaan Presiden Trump terhadap Ms Carroll," kata pengacara Trump, Joe Tacopina dan Alina Habba dalam surat itu.
Baca juga: Donald Trump Yakin Kasus Hukumnya Justru Perkuat Dukungan Partai Republik untuk Maju Pilpres AS 2024
"Calon juri akan mendapat liputan luar biasa tentang dugaan perselingkuhan Presiden Trump dengan Stormy Daniels yang masih terngiang di telinga mereka jika (persidangan) berjalan sesuai jadwal," imbuhnya.
Reaksi tim hukum Carroll
Di sisi lain, pengacara Carroll, Roberta Kaplan megnatakan akan menanggapi permintaan Trump dalam surat kepada hakim.
Carroll mengupayakan ganti rugi atas kasus pemerkosaan yang terjadi pada akhir 1995 atau awal 1996 di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan.
Dia juga menuntut Trump atas tuduhan pertemuan, yang juga dikatakan Trump tidak pernah terjadi.
Sementara dalam unggahan platform media Truth Social Oktober 2022, Trump mengatakan dia tidak mengenal Carroll.
Baca juga: Pengacara Trump Upayakan Kasus Suap terhadap Bintang Film Dewasa Dibatalkan Sebelum Persidangan
Trump menyebut Carroll mengarang klaim pemerkosaan untuk mempromosikan memoarnya, dan bahwa klaim tersebut adalah "tipuan", "kebohongan", "penipuan", dan "penipuan total".
Carroll telah lama menuduh Trump mengulur-ulur waktu agar juri tidak mendengarkan kasusnya.