Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepala Konfederasi Serikat Pekerja terbesar Jepang, Rengo, Tomoko Yoshino meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun karyawan lokal di Jepang.
"Perlakuan terhadap pekerja asing di perusahaan Jepang dan karyawan Jepang harus sama, tidak boleh ada diskriminasi," papar Tomoko Yoshino kepada Tribunnews, Rabu (12/4/2023).
Rengo akan menjaga semua pekerja tanpa kecuali apakah orang asing atau orang Jepang yang ada di perusahaan Jepang.
Demikian pula kenaikan upah lebih lanjut setelah tahun depan, akan terus diupayakan naik setiap tahun.
Baca juga: Pemerintah Jepang Akhirnya Mengesahkan Pembangunan Fasilitas Kasino
"Tahun ini kita berjuang kenaikan 5 persen gaji dan upah di Jepang dan kenyataan perusahaan besar di Jepang sudah ada yang mau menerimanya," ungkapnya.
Kenaikan upah dan gaji tahun ini tidak akan memadai jika terbukti hanya sekali saja.
"Apalagi semua harga barang sudah mulai naik semuanya," ujarnya.
Serikat pekerja akan menuntut kenaikan upah tahun depan dan tahun berikutnya untuk mempertahankan pertumbuhan upah.
"Kami tidak percaya bahwa kenaikan upah satu kali untuk musim ini akan memadai," katanya.
"Upah harus naik, naik dan naik untuk mematahkan status quo," ujarnya.
"Serikat pekerja biasanya lebih mementingkan keamanan kerja daripada kenaikan upah yang agresif menyusul serangkaian krisis keuangan sejak akhir 1990-an, yang telah menghambat pertumbuhan upah," kata Yoshino.
Perusahaan besar Jepang menyelesaikan pembicaraan perburuhan tahunan mereka dengan kenaikan upah rata-rata 3,8 persen untuk tahun fiskal ini.
Baca juga: Mantan Presiden Perusahaan Jepang Kasus Suap Menyesali Perbuatannya di Pengadilan
Data awal Rengo menunjukkan ini merupakan kenaikan terbesar dalam sekitar tiga dekade.