News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Indonesia dan Malaysia Perbarui Perjanjian Perdagangan di Perbatasan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan perjanjian BTA antara pemerintahan kedua negara.

BTA atau Border Trade Agreement adalah Perjanjian Perdagangan Perbatasan.

Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat gembira atas pembaruan perjanjian ini.

Ia menegaskan, warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan,” kata Zulhas dalam keterangannya.

Penandatanganan dilakukan di Perdana Putra, Putrajaya, dan disaksikan secara langsung oleh Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Kedua negara menyambut baik penandatanganan perjanjian ini dan diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.

Zulhas mengatakan, usai pembaruan ini berlaku, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan.

“Setelah berlakunya pembaruan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik," katanya.

Zulhas meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pengawasan bersama-sama.

"Seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya," ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut, yaitu sosialisasi dan pengawasan implementasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan seperti Free Trade Agreement.

Meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.

“Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen," kata Djatmiko.

"Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” lanjutnya.

Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.

Hal itu dilakukan sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan.

Sebagai informasi, sejak pertama kali berlakunya BTA pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru.

Hal itu termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.

Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung.

Akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.(Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini