News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Ulasan Negatif di TripAdvisor tentang Hotel Thailand, Tamu Asal AS Terancam Penjara 2 Tahun

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto yang diambil di Moskow pada 11 November 2021 ini menampilkan logo perusahaan perjalanan online AS, Tripadvisor, di layar tablet.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tamu hotel di Thailand ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik setelah dia menulis ulasan negatif di aplikasi TripAdvisor.

Sea View Resort, Thailand, mengklaim turis asal Amerika Serikat (AS) bernama Wesley Barnes menulis “serangkaian ulasan pelecehan” di TripAdvisor.

Pihak hotel lantas memutuskan untuk menghubungi polisi, dilansir dari The Star.

Barnes ditangkap dan menghabiskan dua malam di penjara.

Pria itu menghadapi kemungkinan hukuman dua tahun.

Menyusul tindakan hukum itu, Insider melaporkan bahwa TripAdvisor kini memberikan pesan peringatan di halaman hotel Thailand.

Baca juga: Sabet Peringkat 26 Versi Tripadvisor, SKYE Suites Jadi Hotel Paling Romantis di Sydney

Foto yang diambil di Moskow pada 11 November 2021 ini menampilkan logo perusahaan perjalanan online AS, Tripadvisor, di layar tablet. (Kirill KUDRYAVTSEV / AFP)

Wesley Barnes sedang tinggal di Thailand.

Dia mengunjungi resor pulau itu pada Juni 2020.

Namun dia menunggah ulasan bintang satu tentang properti itu.

Ulasan itu berjudul: "Staf yang tidak ramah dan manajer restoran yang buruk."

Dia juga berkata: "Staf yang tidak ramah, tidak ada yang pernah tersenyum."

"Mereka bertindak seolah-olah mereka tidak menginginkan siapa pun di sana. Manajer restoran adalah yang terburuk. Dia berasal dari Republik Ceko," imbuh ulasannya.

"Dia sangat kasar dan tidak sopan kepada tamu. Cari tempat lain. Ada banyak staf yang lebih baik yang senang Anda tinggal bersama mereka."

Minta tamu hotel hapus unggahan ulasan negatif

Hotel mengklaim telah meminta Barnes untuk menghapus ulasannya.

Namun Barners menolak menghapus unggahannya.

Pihak hotel kemudian menghubungi polisi dan menuduhnya melakukan pencemaran nama baik, lapor Insider.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Dirudapaksa Teman di Hotel, Berawal Korban Ingin Cerita Masalah Hidup

Thailand dan Undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat

Thailand memiliki undang-undang anti pencemaran nama baik yang ketat.

Di bawah hukum tersebut, orang yang terlibat kasus hukum bisa menghadapi hukuman penjara dua tahun atau denda 200.000 baht ($6.300).

Belakangan diketahui, TripAdvisor membayar biaya hukum Barnes.

Diyakini bahwa ketiga pihak mencapai kesepakatan yang akan membuat biaya tersebut dibatalkan dan ulasan dihapus.

Namun, Sea View mengklaim situs perjalanan tersebut kembali pada bagian dari perjanjian dengan menambahkan pesan peringatan.

Padahal TripAdvisor mengatakan tidak pernah membuat kesepakatan apa pun.

Perusahaan aplikasi itu mengaku "sangat menentang tindakan apa pun di mana bisnis, seperti Sea View Hotel & Spa di Koh Chang, menggunakan undang-undang setempat untuk mengirim seseorang ke penjara karena mengungkapkan pendapatnya."

Halaman Sea View Resort sekarang memiliki "pesan merah" di bagian atas yang memperingatkan calon tamu.

Baca juga: Lagi, Pengantin Wanita Kabur setelah Menikah, Istri di Sumut Kunci Suaminya di Kamar Mandi Hotel

"Hotel ini atau individu yang terkait dengan hotel ini mengajukan tuntutan pidana terhadap pengguna TripAdvisor sehubungan dengan penulisan dan pengiriman ulasan online oleh wisatawan."

"Akibatnya, pengulas menghabiskan waktu di penjara."

"TripAdvisor melayani penggunanya dengan sebaik-baiknya saat wisatawan bebas untuk membagikan pendapat dan pengalaman mereka di platform kami – baik positif maupun negatif."

"Hotel mungkin telah menjalankan hak hukumnya berdasarkan hukum setempat, namun, merupakan peran kami untuk memberi tahu Anda sehingga Anda dapat mempertimbangkan hal ini saat meneliti rencana perjalanan Anda."

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini