News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Dorong Setiap Negara di Asia Tenggara Punya Undang-Undang Anti-Islamofobia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar setiap negara di Asia Tenggara untuk memiliki Undang-undang Anti-Islamofobia.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menuturkan, undang-undang anti Islamophobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun," ujarnya dalam diskusi HLNKI MUI di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Kolaborasi BNPT dan IPI Akan Tepis Tuduhan Pemerintah Islamofobia

Prof Sudarnoto menerangkan bahwa MUI terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamophobia.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," sambungnya.

Persoalan Islamophobia, menurut Prof Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam.

Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Banyak korban dari gerakan Islamophobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.

Oleh karena itu, MUI mendorong agar undang-undang anti Islamophobia ada
di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan

"Harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama," harap Sudarnoto.

Diketahui Islamofobia sendiri merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap agama Islam, yang mana dampak dari Islamofobia ini dapat menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk dalam kategori penistaan/penodaan agama.

Baca juga: Menteri Agama Dukung Keputusan PBB Perangi Islamofobia

“Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai 'ketakutan' yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,” ujar Sekjen MUI Buya Amirsyah.

Sekjen MUI meminta agar umat Islam dapat bersatu untuk menyusun strategi-strategi dan solusi yang tepat menghadapi fenomena Islamofobia ini.

“Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini