News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

"Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara Para Pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata hakim Yuli Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini