TRIBUNNEWS.COM - Dua orang di Tiongkok Utara ditangkap setelah diduga merusak bagian Tembok Besar China dengan menggunakan ekskavator.
Kedua orang itu merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan seorang wanita berusia 55 tahun.
Mereka adalah pekerja konstruksi yang diduga mencoba membuat jalan pintas demi menghemat waktu daripada harus mengitari tembok.
Berdasarkan pihak kepolisian di Kabupaten Youyu di provinsi utara Shanxi via CNBC News, dua orang itu memperbesar lubang di dalam tembok supaya muat untuk dilewati oleh ekskavator mereka.
Baca juga: Perkuat Jaringan Global, Perikanan Indonesia Teken Kerja Sama Bisnis dengan Enam Perusahaan Tiongkok
Tindakan itu mereka lakukan supaya lebih dekat untuk menuju ke tempat kerja.
Polisi mengatakan bahwa tindakan kedua orang tersebut menyebabkan "kerusakan permanen" di bagian Tembok Besar China.
"Ekskavator digunakan untuk menggali celah asli Tembok Besar menjadi celah yang lebih besar sehingga ekskavator dapat melewati celah tersebut," kata polisi dikutip dari CBS News.
"Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan permanen pada Tembok Besar Ming dan keamanan peninggalan budaya," ungkapnya.
Pihak berwenang awalnya menerima laporan tentang dugaan kerusakan Tembok Besar China pada 24 Agustus 2023, dan kasus ini masih dalam penyelidikan, kata polisi.
Bagian Tembok Besar yang rusak, situs peninggalan budaya provinsi, termasuk dalam Tembok Besar ke-32 yang didirikan pada Dinasti Ming (1368-1644).
Tembok Besar telah terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1987.
Tembok Besar China dibangun mulai tahun 220 SM, ketika Tiongkok dipimpin kaisar pertamanya, Qin Shi Huang, dan dibangun kembali pada berbagai periode, menurut UNESCO.
Tembok yang banyak dikunjungi wisatawan ini dibangun pada Dinasti Ming.
Oleh sebab itu, Tembok Besar itu juga dikenal sebagai Tembok Besar Ming.
Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa bagian telah rusak atau hilang.
Beijing Times pada 2016 melaporkan bahwa sekitar 30 persen Tembok Besar Ming telah hilang.
Dilansir CNBC News, hal ini mendorong pemerintah China untuk meningkatkan upaya melestarikan dan melindungi bangunan kuno tersebut.
Pada April 2020, situs pariwisata Tembok Besar Badaling dekat ibu kota, Beijing, memperkenalkan peraturan baru yang memungkinkan mereka memasukkan wisatawan yang tak disiplin ke daftar hitam.
Mereka yang bertindak merusak Tembok Besar akan diberi sanksi administratif.
Pada Mei 2021, dua wisatawan dari luar negeri dilarang mengunjungi Tembok Besar lagi setelah mengabaikan tanda "dilarang menyeberang".
Mereka juga memanjat ke bagian Tembok Besar yang belum selesai dibangun.
Kemudian pada Agustus lalu, seorang turis ditahan dan didenda karena mengukir tembok dengan jepit rambut.
(Tribunnews.com/Deni)