News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Prancis Tolak Banding Larangan Kenakan Abaya di Sekolah

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita muda yang mengenakan Abaya (tengah) berbicara dengan orang lain di jalan di Nantes, Prancis barat pada 31 Agustus 2023. Keputusan pemerintah Prancis untuk melarang siswi mengenakan abaya -- gaun panjang asal Timur Tengah -- telah membuka peluang perdebatan baru mengenai hukum sekuler di negara tersebut dan perlakuan terhadap minoritas Muslim.

Diperkirakan hanya sekitar 8 persen penduduknya yang beragama Islam.

Pada tahun 1994, undang-undang Prancis mulai berlaku yang melarang simbol-simbol agama yang mencolok di sekolah.

Hal ini diikuti pada tahun 2004 dengan larangan total terhadap jilbab di sekolah.

Kippah, topi yang dikenakan oleh pria Yahudi, dan salib Kristen berukuran besar juga dilarang di dalam kelas.

Baca juga: Junta Militer Niger Perintahkan Duta Besar Prancis Tinggalkan Negaranya

Mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, seperti burka, di tempat umum sejak tahun 2010 merupakan tindakan ilegal.

Anggota parlemen Prancis juga berjanji untuk tidak mengenakan simbol yang dapat menunjukkan afiliasi agama mulai tahun 2018 dan seterusnya.

Kecuali Alsace, jilbab dilarang di gedung-gedung publik di seluruh Prancis.

Sekolah tidak menawarkan kelas pendidikan agama, tidak ada drama kelahiran Yesus, dan Boxing Day bukanlah hari libur umum.

Perusahaan juga diperbolehkan melarang karyawannya mengenakan jilbab.

Dan sejak tahun lalu, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan burkini, atau pakaian renang seluruh tubuh, di kolam renang umum.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini