Jika mereka menghubungi Britton untuk mendapatkan informasi terbaru tentang hewan peliharaan yang dititipkan, Britton menyampaikan narasi palsu dan mengirimi foto-foto lama.
Faktanya, pawang buaya itu menganiaya hewan-hewan di propertinya yang telah dilengkapi dengan peralatan perekam.
Menurut dokumen pengadilan, Britton menyebut lokasi itu sebagai 'ruang penyiksaan'.
Britton membagikan video penyiksaan itu di media sosial dengan nama akun samaran.
Video itu akhirnya sampai ke Kepolisian NT dan Britton ditangkap pada April 2022.
Baca juga: 75 Ekor Buaya Lepas dari Penangkaran saat Banjir di Guangdong China, Terekam Kamera Berenang di Air
Punya Gelar Mentereng
Britton akan menjalani sidang vonis pada Desember 2023.
Pria yang lahir di West Yorkshire itu dibesarkan di Inggris sebelum pindah ke Australia sekira 20 tahun lalu.
Britton memiliki gelar PhD di bidang zoologi.
Pawang buaya berusia 51 tahun ini telah membangun reputasi global atas keahliannya.
Ia juga memegang posisi akademis di Universitas Charles Darwin.
Catatan:
Dikutip dari afp.gov.au, soal materi pelecehan anak – penggunaan kata ini merupakan bagian dari amandemen undang-undang Persemakmuran pada tahun 2019 agar lebih akurat mencerminkan beratnya kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan pada korban.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)