Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Phnom Penh, Kamboja ke Indonesia.
Puluhan orang itu terindikasi sebagai korban TPPO dengan modus online scamming.
Pemulangan para WNI mendapat fasilitas dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) pada 4 Oktober 2023.
Ke-28 orang WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 16.20 WIB.
Sebelumnya 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, pada tanggal 28 Juni 2023 para WNI tersebut telah dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada tanggal 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan 1 orang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, namun telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama.
Ybs kemudian dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama ke-27 orang WNI lainnya.
Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi 3 orang WNI.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga selalu memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di Kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa ke-28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja.
Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di tanah air, rencananya ke-28 orang WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
"Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming," demikian keterangan Kemlu RI.