TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL turut diberitakan media asing.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, setidaknya ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka Firli.
Yaitu Aljazeera, BBC, Reuters, Channel News Asia (CNA), dan The Straits Times.
Kelima media asing, dalam artikel yang diterbitkan, merangkum beberapa hal terkait kasus ini seperti barang bukti yang diamankan hingga terkait dokumen valas yang mencapai Rp 7,4 miliar.
Lalu seperti apa rincian artikel dari kelima media asing tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Firli?
Aljazeera
Media asal Qatar ini menuliskan judul penetapan tersangka Firli yaitu "Pimpinan Komisi Anti Korupsi Firli Bahuri menghadapi tuduhan pemerasan' dan diterbitkan pada Kamis (23/11/2023).
Pada awal paragraf, Al Jazeera menuliskan pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutkan saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli.
Salah satunya terkait pernyataan Ade soal dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
"Simanjuntak mengatakan bahwa seorang pejabat negara memeras uang di kementerian dari tahun 2020 hingga 2023, dan pihak berwenang telah menyita dokumen transaksi sebesar 477,730 dolar AS dari penggerebekan di dua lokasi," demikian Aljazzera menulis.
Baca juga: Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Kemudian, Aljazeera turut menuliskan soal dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara di akhir artikel, Aljazeera mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut penetapan tersangka terhadap Firli tidak mengganggu kinerja KPK.
"Pimpinan KPK... tetap solid dan berkomitmen untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugas sesuai amanat UU KPK," kata Alex dalam kutipan Aljazeera.
Reuters