TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL turut diberitakan media asing.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, setidaknya ada lima media asing yang turut memberitakan penetapan tersangka Firli.
Yaitu Aljazeera, BBC, Reuters, Channel News Asia (CNA), dan The Straits Times.
Kelima media asing, dalam artikel yang diterbitkan, merangkum beberapa hal terkait kasus ini seperti barang bukti yang diamankan hingga terkait dokumen valas yang mencapai Rp 7,4 miliar.
Lalu seperti apa rincian artikel dari kelima media asing tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Firli?
Aljazeera
Media asal Qatar ini menuliskan judul penetapan tersangka Firli yaitu "Pimpinan Komisi Anti Korupsi Firli Bahuri menghadapi tuduhan pemerasan' dan diterbitkan pada Kamis (23/11/2023).
Pada awal paragraf, Al Jazeera menuliskan pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutkan saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli.
Salah satunya terkait pernyataan Ade soal dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
"Simanjuntak mengatakan bahwa seorang pejabat negara memeras uang di kementerian dari tahun 2020 hingga 2023, dan pihak berwenang telah menyita dokumen transaksi sebesar 477,730 dolar AS dari penggerebekan di dua lokasi," demikian Aljazzera menulis.
Baca juga: Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Kemudian, Aljazeera turut menuliskan soal dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara di akhir artikel, Aljazeera mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut penetapan tersangka terhadap Firli tidak mengganggu kinerja KPK.
"Pimpinan KPK... tetap solid dan berkomitmen untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugas sesuai amanat UU KPK," kata Alex dalam kutipan Aljazeera.
Reuters
Reuters memberikan judul artikel terkait penetapan Firli menjadi tersangka yaitu 'Kepolisian Indonesia menetapkan Kepala Badan Anti Korupsi sebagai tersangka kasus pemerasan.
Senada dengan Aljazeera, Reuters turut mengutip pernyataan Ade Safri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) kemarin malam.
Namun di akhir artikel, Reuters mewawancarai eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan menyebut Firli menjadi Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri pada tahun 2003.
BBC
Media asal Inggris, BBC menjadi media asing ketiga yang turut memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka.
Adapun pemberitaan tersebut diberi judul "Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi."
Pemberitaan BBC hampir memiliki kesamaan dengan Aljazeera maupun Reuters.
Kendati demikian, BBC turut menyoroti pelantikan Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana saat itu dibarengi dengan banjir kritik soal revisi UU KPK.
"Firli dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019 di mana di saat yang bersamaan para kritikus mengungkapkan perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut telah melemahkan KPK, sehingga memicu serangkaian protes," demikian tertulis di artikel BBC yang diterbitkan pada Kamis malam.
The Straits Times
Media asal Singapura ini turut memberitakan penetapan Firli dengan menyadur artikel dari Reuters dengan judul 'Kepala Badan Anti Korupsi Indonesia menjadi tersangka korupsi.'
Beberapa paragraf memiliki kesamaan dengan pemberitaan di Reuters seperti pernyataan Ade Safri hingga profil Firli saat dilantik menjadi Ketua KPK pada tahun 2019.
Baca juga: Anies Baswedan Soroti Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan: KPK Harusnya Jadi Contoh
Perbedaan hanya terkait adanya komentar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Firli menjadi tersangka.
"Presiden Joko Widodo mengatakan pada 23 November untuk menghormati proses hukum ketika ditanya soal Firli menjadi tersangka," demikian tertulis dalam The Straits Times.
CNA
CNA memberitakan penetapan Firli menjadi tersangka dengan judul artikel 'Kepala Badan Anti Korupsi ditetapkan menjadi tersangka korupsi' dan diterbitkan pada Kamis siang.
Tampak pula foto Firli saat hadir di G20 yang digelar di Bali pada Juli 2022 lalu.
Pemberitaan CNA memiliki kesamaan dengan media asing lainnya seperti adanya dokumen valas yang disita hingga tidak terganggunya kinerja KPK meski Firli menjadi tersangka pemerasan.
Namun, di akhir artikel, CNA menuliskan terkait salah satu kasus yang ditangani KPK yaitu soal korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Julian Batubara pada tahun 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024