"Tidak ada keputusan yang lebih cerdas dan akurat selain keputusan menunjuk Profesor Aharon Barak, mantan Presiden Mahkamah Agung, untuk mewakili Negara Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag dalam gugatan yang merupakan inti dari anti -Klaim Israel dan anti-Semit dalam kampanye yang pecah setelah bencana 7 Oktober dan, secara umum, merupakan inti dari anti-Israelisme dan antisemitisme modern," papar laporan Maariv.
Genosida Gaza
Persidangan di ICJ tidak bersifat pidana dan terdakwanya adalah Negara Israel dan bukan pejabat pemerintah atau militer.
Dengan demikian, kata Prof Amichai Cohen, pakar hukum internasional konflik bersenjata di Israel Democracy Institute, tidak akan ada implikasi pidana bagi para pejabat Israel, jika ICJ memutuskan melawan Israel, meskipun hal ini dapat menyebabkan dampak diplomatik yang parah.
"Dalam hal seperti kemungkinan sanksi dan tindakan lain yang dapat diambil oleh PBB dan badan-badan internasional lainnya terhadap negara tersebut," urainya.
Baca juga: Malaysia Makin Frontal Tantang Aksi Israel: Tampung Para Pemimpin Hamas Hingga Dukung Afsel di ICJ
Salah satu kekhawatiran bagi Israel adalah permintaan Afrika Selatan kepada ICJ untuk menerapkan "tindakan sementara" terhadap Israel yang mungkin mencakup perintah untuk menghentikan operasi tempur.
Afrika Selatan mengatakan pihaknya meminta tindakan tersebut "untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida untuk tidak melakukan genosida, dan untuk mencegah serta menghukum genosida."
Cohen mengatakan dia tidak yakin pengadilan akan mengeluarkan perintah langsung kepada Israel untuk menghentikan operasi militernya.
Pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk meningkatkan pasokan bantuan kemanusiaan, bahan bakar, dan pasokan medis.
Awal Mula Afrika Selatan laporkan Israel ke ICJ
Jumat (29/12/2023) kemarin, Afrika Selatan meminta ICJ segera menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya terkait Konvensi Genosida 1948, terkait perang dengan kelompok militan Hamas Palestina di Gaza.
Dikutip dari Reuters, lewat pengajuannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut.
Disebutkan bahwa upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian sebagai kejahatan.
Dilansir Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israael dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
ICJ adalah wadah bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelesaikan perselisihan antarnegara.
Baca juga: Perang Israel-Hamas Hari ke-90, ICJ Pastikan Gelar Dengar Pendapat Publik di Den Haag
Sebagai tanggapan pertama terhadap tuntutan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel menanggapinya dengan mengatakan bahwa gugatan itu "tidak berdasar".