News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Mahkamah Internasional di Den Haag Hari Ini Sidangkan Kasus Genosida Israel Atas Warga Gaza

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, hari ini menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024). Sidang berlangsung hingga 15 Januari 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, TEL AVIV – Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, hari ini menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024).

Persidangan ini menjadi kali pertama yang dijalani Pemerintah Israel. Sidang digelar berdasarkan gugatan yang diajukan Pemerintah Afrika Selatan ke ICJ karena negara zionis itu terbukti melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan serangan hingga menewaskan sekitar 22.000 warga sipil asal Palestina.

Israel juga dituduh turut melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.

Digelar selama dua hari dimulai dari tanggal 11 sampai 12 Januari, sidang ini nantinya akan membahas gugatan setebal 84 halaman yang berisi permohonan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda operasi militernya di kawasan Gaza.

“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.

Meski keputusan mengenai tindakan ini memakan yang cukup lama, namun langkah yang diambil Afrika Selatan dinilai tepat karena cara tersebut dapat menangguhkan sementara agresi perang yang dilakukan Israel di Gaza.

Baca juga: 100 Pengacara Chili Gugat Netanyahu ke ICC Sebagai Pelaku Genosida dan Penjahat Perang di Gaza

Terlebih putusan ICJ bersifat final, mengikat, dan tanpa banding. Meski ICJ tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusan tersebut, karena negara memiliki kedaulatannya masing-masing.

Namun apabila putusan ICJ nanti dimenangkan oleh Afrika Selatan, maka hal tersebut tentunya dapat merusak reputasi internasional Israel dan menciptakan preseden hukum.

Baca juga: 57 Anggota Organisasi Negara-negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel Lakukan Genosida di Gaza

“Jarang ada putusan yang tidak dilaksanakan, karena jika suatu negara telah membawa kasus ke hadapan ICJ maka negara tersebut telah menyetujui yurisdiksi Mahkamah atas perkara terkait,” jelas ICJ.

Sejumlah negara kini mulai menyatakan dukungannya kepada Afrika Selatan yang telah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Negara-negara tersebut meliputi Kolombia, Turki, Yordania, Malaysia, Bolivia dan Brazil serta 56 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini