News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Sidang Perdana Kasus Genosida Israel Digelar Hari Ini, 200 Pakar Hukum Dukung Gugatan Afrika Selatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Asap mengepul di atas Khan Yunis di Jalur Gaza selatan selama pemboman Israel pada 30 Desember 2023. Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan terhadap gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag akan menggelar sidang publik pertama atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, Kamis (11/1/2024).

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dengan latar belakang keterlibatannya dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Pada Kamis ini, ICJ dengan panel yang terdiri dari 15 hakim, akan mendengarkan Afrika Selatan dan tim hukumnya selama dua jam, dan sidang akan ditunda untuk pembahasan.

Kemudian, pengadilan akan mendengarkan Israel, dan sidang akan ditunda untuk mempertimbangkan prosedur dan tindakan yang mendesak pada Jumat (12/1/2024).

200 Pakar Hukum Beri Dukungan

Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh mereka terhadap gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel, karena melanggar Konvensi Genosida 1948.

"Sebagai sarjana dan praktisi hukum internasional, studi genosida, studi internasional, dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh kami terhadap gugatan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional sebagai langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza, dan mencapai Keadilan di Palestina," bunyi surat yang diterbitkan mereka, Kamis, dilansir WAFA.

Israel Hadapi Tuduhan Genosida

Sementara itu, Israel dijadwalkan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghadapi tuduhan melakukan genosida di Gaza.

Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan melakukan dan gagal mencegah tindakan genosida untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.

Dikutip dari The Washington Post, Israel telah menolak tuduhan tersebut, begitu pula sekutu terpentingnya yakni Amerika Serikat.

Baca juga: Yaman Tegaskan Navigasi di Laut Merah Aman untuk Semua Tujuan, Kecuali Kapal Menuju Israel

Setelah sidang pada hari Kamis dan Jumat, para hakim diperkirakan akan mengambil keputusan dalam waktu beberapa minggu mengenai intervensi yang diminta Afrika Selatan untuk mengubah perilaku perang Israel.

Keputusan mengenai genosida bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kasus ICJ menambah tekanan internasional terhadap Israel untuk mengurangi atau mengakhiri perangnya melawan Hamas.

Menurut para pejabat kesehatan di Gaza, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 23.000 orang, banyak di antaranya perempuan dan anak-anak.

Serangan tersebut membuat sebagian besar wilayah Gaza tidak dapat dihuni dan mendorong penduduk untuk mengungsi hingga ambang kelaparan.

Gugatan Afrika Selatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini