Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang WNI pria Harry Prasetia (55) ditangkap polisi Jepang, Rabu (10/1/2024).
Harry diduga menyerahkan dokumen dan mendaftarkan mobil yang dijual kepada orang lain dengan berpura-pura menggunakannya seolah-olah itu miliknya.
Perbuatan pemalsuan dokumen diduga dilakukan pada 45 mobil yang diperjualbelikannya.
Menurut polisi, tersangka, Harry Prasetia (55), seorang warga negara Indonesia dari Kota Hekinan, Prefektur Aichi, diduga secara curang mendaftarkan mobil penumpang yang dijual kepada seorang pria Indonesia lainnya yang tinggal secara ilegal di Jepang pada bulan April tahun lalu dengan menyerahkan dokumen palsu ke kantor Biro Transportasi Chubu dan berpura-pura mobil tersebut digunakan olehnya.
Baca juga: Jadwal Pengambilan Sumpah Nathan Tjoe-A-On Jadi WNI Tunggu Izin dari Swansea City
Menanggapi penyelidikan tersebut, Harry Prasetia mengakui tuduhan yang dijatuhkan pihak kepolisian Okazaki prefektur Aichi.
Empat puluh lima mobil telah diidentifikasi atas nama Harry Prasetia dan polisi sedang menyelidiki pendaftaran palsu lainnya.
Hukuman penjara sekitar 3 tahun dan atau denda 3 juta yen akan menjadi sanksi bagi perbuatannya tersebut nantinya.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.