TRIBUNNEWS.com - Israel dilaporkan oleh Afrika Selatan atas genosida yang terjadi di Gaza sejak eskalasi militer meningkat pada 7 Oktober 2023.
Pada Kamis (11/1/2024), sidang perdana kasus genosida oleh Israel digelar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Di hari yang sama, Israel menuding Afrika Selatan sebagai "tangan hukum" Hamas.
Tudingan ini dilayangkan buntut Israel tak terima disebut telah melakukan genosida di Gaza.
Dikutip dari AFP, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, menggambarkan sikap Afrika Selatan pada Israel atas apa yang terjadi di Gaza sebagai "salah satu pertunjukan kemunafikan terbesar dalam sejarah."
Selain Haiat, pemimpin oposisi Yair Lapid dan politisi Israel dari berbagai spektrum politik melontarkan kritikan terhadap sidang di ICJ.
Dalam sebuah pernyataan video, Lapid mengatakan bahwa dalam sidang ICJ yang digelar pada Kamis, bukanlah Israel yang diadili, melainkan integritas komunitas internasional.
Menurutnya, bombardir Israel ke Gaza adalah bentuk pertahanan diri dari serangan Hamas.
"Bukan Israel yang diadili hari ini (Kamis), tapi integritas komunitas internasional."
"Jika suatu negara yang melindungi dirinya dari serangan teroris yang kejam dan mematikan dapat diadili karena genosida, maka konvensi genosida telah menjadi hadiah bagi terorisme dan anti-semitisme," kata dia, dikutip dari The Times of Israel.
Merujuk pada serangan Hamas tanggal 7 Oktober 2023, Lapid justru mengklaim bahwa seharusnya yang diadili adalah Hamas yang disebutnya sebagai pembunuh.
Baca juga: NIS: Korea Utara Pasok Senjata untuk Hamas, Kirim Roket Berdaya Ledak Tinggi untuk Lawan Israel
"Bukannya para pembunuh diadili, dunia (justru) menghakimi mereka yang terbunuh," ucap Lapid.
Kritikan juga datang dari Menteri Perekonomian Israel, Nir Barkat.
Setelah pertemuan dengan Wakil Kanselir Jerman, Robert Habak, di Yerusalem, Barkat mengeluarkan pernyataan soal sidang ICJ atas laporan Afrika Selatan.