News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Inggris dan AS Jatuhkan Sanksi ke 5 Pemodal Hamas, Berdalih demi Setop Perang Gaza

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Pemerintah Inggris dan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada 5 tokoh penting Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ) yang diduga mendanai gerakan perlawanan Hamas di Gaza.

Sanksi berkonsekuensi dibekukannya aset mereka hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Mereka berlima juga akan dibatasi hak klaim atas kepemilikan senjata serta dilarang bepergian ke Inggris dan AS sampai beberapa tahun kedepan.

Inggris berdalih pembekuan aset para tokoh Hamas dan PIJ demi menghentikan perputaran modal untuk pendanaan Hamas selama perang melawan Israel di Gaza.

“Sanksi ini mengirimkan pesan yang jelas kepada Hamas – Inggris dan mitra kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada tempat persembunyian bagi mereka yang mendanai kegiatan teroris,” kata Menteri Luar Negeri David Cameron dalam sebuah pernyataan.

Adapun daftar tokoh yang disanksi Inggris dan AS diantaranya Zuheir Shamlakh yang dikenal dengan reputasi 'penukar uang utama', selama bertahun -tahun Shamlakh diketahui telah menjadi tokoh penting yang berperan untuk mengkonversikan mata uang kripto ke bentuk mata uang fiat.

Sanksi serupa juga diberlakukan pada Ahmed Sharif Abdallah Odeh, yang dituding telah menjadi operator utama dalam jaringan keuangan Hamas.

Baca juga: Lengkap, Ini Isi Surat Terbuka Hamas untuk Masyarakat Dunia, Narasi Kami, Operasi Banjir Al-Aqsa

Sanksi juga dijatuhkan kepada Ismail Barhoum, anggota biro politik di Gaza dan dewan pemerintahannya, Hassan al-Wardian pemimpin senior Hamas di Tepi Barat, serta Jamil Yusuf Ahmad Aliyan pejabat senior PIJ di Gaza.

“Sanksi bertujuan untuk mengganggu jaringan keuangan yang menopang operasi Hamas, sehingga tidak bisa lagi berkuasa,” jelas Cameron dikutip dari Alarabiya.

Sejumlah Negara Ikut Jatuhkan Sanksi ke Hamas

Sanksi serupa sebelumnya telah lebih dulu diberlakukan Uni Eropa kepada enam orang yang diduga mendanai Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) di Palestina.

Keenam orang tersebut, dibekukan asetnya dan dilarang melakukan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.

Baca juga: Israel Bersedia Korbankan Warganya Terbunuh di Gaza, Hamas: 60 Tawanan Israel Tewas Kena Bom IDF

"UE telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pemodal yang tinggal di Sudan yakni Abdel Basset Hamza al-Hassan Muhammad Khair; Nabil Shoman dan putranya Khaled Shoman; Reda al-Khamis, kemudian pemodal utama Hamas; Musa Dudin, pemimpin senior Hamas; dan pemodal yang tinggal di Aljazair, Ayman Ahmed al-Dweik," bunyi pernyataan Dewan Eropa, Jumat (19/1/2024).

Dewan Eropa menjatuhkan, sanksi itu akan berlaku selama satu tahun tepatnya hingga 19 Januari 2025 dan akan terus ditinjau serta diperbarui setelahnya apabila diperlukan,

Menyusul yang lainnya, pemerintah Jepang pada akhir Desember kemarin juga turut menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan yang terkait dengan Hamas, yakni Buy Cash Money and Money Transfer Company (Buy Cash)

Dalam laporannya Kementerian Luar Negeri Jepang, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan bisnis berbasis di Gaza yang menyediakan layanan transfer uang dan penukaran mata uang virtual, termasuk Bitcoin.

Jepang menegaskan akan berbuat lebih banyak untuk memutus sumber pendapatan kelompok tersebut, mengikut langkah negara sekutunya Barat yang telah memasukkan Hamas sebagai kelompok teroris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini