Itulah sebabnya dia berpikir bahwa bekerja di negara asing dinilai tinggi dan dapat uang banyak. Itulah sebabnya dia meninggalkan keluarganya lalu datang ke Jepang pada Maret 2020.
Menurut penyelidikan jaksa, ia memasuki Jepang dengan kedok "bepergian" dan kemudian keluar dari tur keliling, membayar 150.000 yen kepada seseorang yang diperkenalkan oleh seorang kenalan, dan mendapat pekerjaan di Prefektur Gunma. Selanjutnya menjadi WNI yang ilegal di Jepang.
"Namun, ketika saya tiba-tiba disuruh berhenti dari pekerjaan saya, kemudian menghubungi orang yang memperkenalkan saya pada pekerjaan itu lagi, dan kali ini saya disuruh menelepon broker Indonesia yang tertangkap itu," paparnya kepada penyidik.
Kemudian, setelah bekerja di Ibaraki dan Hachioji, ia diperintahkan untuk bekerja di Shizuoka.
Ketika dia diperkenalkan dengan pekerjaan itu, pria broker Indonesia yang dikenalnya itu memberinya foto dirinya, paspor, dan uang tunai 30.000 yen.
Selain itu, ada item di slip gaji dengan nama pria broker, tetapi dia bersaksi, "Saya tidak tahu detailnya."
Itulah gaji yang dibawa pulang sekitar 130.000 hingga 150.000 yen, dan pria itu mengeluh bahwa dia "tidak berpenghasilan cukup" dan menunjukkan penyesalan mendalam dengan mengatakan, "Saya benar-benar minta maaf."
Jaksa penuntut meminta hukuman penjara dua tahun dengan alasan bahwa "tidak ada keadaan khusus untuk tujuan pekerjaan ilegal dan masa tinggal ilegal telah lama sekitar tiga tahun delapan bulan.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.