TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) akan segera mengumumkan keputusannya terkait kasus genosida Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) akhir tahun kemarin.
Dikutip dari Al Arabiya, Baru Rabu (24/1/2024) kemarin, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa para hakim di ICJ akan memutuskan hasil sidang pada Jumat (26/1/2024) besok, sekitar pukul 12.00 waktu setempat.
Diskusi terkait seluruh gugatan bisa memakan waktu lama, namun lewat gugatannya, Afsel meminta ICJ mengeluarkan perintah sementara untuk mendesak Israel segera menghentikan perangnya di Gaza dan .
Jika perintah itu benar-benar dikeluarkan oleh ICJ, dan bila Israel enggan mematuhinya, maka Tel Aviv kemungkinan akan menghadapi sanksi dan isolasi internasional, lapor YNET.
Dalam keputusannya yang diumumkan Jumat besok, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.
Panel beranggotakan 17 hakim itu hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afrika Selatan.
Hal ini mengingat eputusan pengadilan mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.
Sejauh ini dan selama sidang, Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai “sangat menyimpang”.
Tel Aviv mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Sidang genosida hari pertama
Baca juga: Presiden Israel Tersandung Kasus Hukum di Tengah Laporan Genosida yang Dilayangkan Afsel ke ICJ
Sebagai mana diketahui, sidang kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional berlangsung selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (11-12/1/2024) kemarin.
Di hari pertama sidang, melalui pemaparan argumen oleh jaksa penuntut, pihak Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel membom Gaza, menimbulkan puluhan ribu kematian dan memicu krisis kemanusiaan ekstrem, hingga penyakit akibat minimnya bantuan yang bisa masuk ke Gaza.
"Jelas bagi kami bahwa beberapa tindakan Israel melanggar hukum internasional. Penghancuran adalah perayaan bagi tentara Israel. Para prajurit mengambil foto diri mereka sendiri yang meledakkan seluruh rumah dan mengibarkan bendera Israel," kata kuasa hukum Afsel waktu sidang genosida di ICJ.
Sidang genosida hari kedua
Dikutip dari Al Jazeera, Gilad Noam, Wakil Jaksa Agung Israel untuk urusan internasional mengatakan pengadilan seharusnya tidak memerintahkan tindakan sementara (untuk menghentikan serangan terhadap Gaza).
Karena, menurut Israel, Hamas dianggap sebagai organisasi teroris (oleh Israel) dan karena tindakan seperti itu akan menyebabkan kerugian bagi Israel.
Di penghujung sidang hari kedua, saat pihak pembela Israel menyampaikakan tuntutannya, tim kuasa hukum yang mewakili negara tersebut menyatakan kepuasannya dan memperkirakan bahwa mereka telah berhasil menepis tuduhan Afrika Selatan.
Namun ada kekhawatiran pertimbangan politik akan bercampur dengan pertimbangan hukum dan berujung pada keputusan yang bias terhadap Israel.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)