TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel atas permintaan Afrika Selatan (Afsel), hingga mendesak Tel Aviv menghentikan serangan militernya di Gaza, akan segera terungkap.
Akankah Israel mematuhi keputusan ICJ dan hasilnya bisa menguntungkan Afsel?
Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, dalam sebuah pernyataan, ICJ mengatakan bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan putusan sementara hari Jumat (26/1/2024), pukul 12.00 GMT, dikutip dari YNET.
Putusan sementara merupakan putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara, menutu DJKN.
Dilansir Al Arabiya, putusan sementara adalah perintah pengadilan yang mengharuskan salah satu pihak untuk melakukan tindakan tertentu atau menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tertentu.
Putusan pengadilan ini merupakan tahap awal dari kasus yang Afrika Selatan tuduhkan terhadap Israel.
Disebutkan bahwa tindakan militer Israel dalam perangnya dengan Hamas di Gaza sama dengan genosida terhadap warga Palestina.
Sejauh ini, Israel telah menolak klaim tersebut dan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Afsel.
Apa yang akan diputuskan oleh ICJ?
ICJ tidak akan mengeluarkan keputusan mengenai pertanyaan utama "apakah Israel melakukan genosida", tetapi akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat sementara yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.
Keputusan tersebut, jika dikabulkan, kemungkinan besar akan berupa perintah kepada Israel untuk mengumumkan gencatan senjata di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk ke negara tersebut.
Baca juga: Jelang Putusan Kasus Genosida Israel, Hakim ICJ Umumkan Hasil Sidang pada 26 Januari 2024
Gencatan senjata segera adalah tindakan sementara utama yang diminta oleh Afrika Selatan.
Jika disetujui oleh ICJ, negara-negara lain dan pemerintah mereka dapat merespons dengan memberikan tekanan pada Israel untuk mematuhi perintah tersebut.
Tindakan sementara atau perintah sementara tersebut telah dikeluarkan di masa lalu, dalam kasus-kasus seperti perang Rusia terhadap Ukraina dan krisis Rohingya di Myanmar.
Akankah Israel mematuhi keputusan tersebut?
Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.
Namun, pengadilan tertinggi PBB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan perintah sementara.
Jika pengadilan mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan sebagai tindakan sementara, masih belum jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Jika perintah itu benar-benar dikeluarkan oleh ICJ, dan apabila Israel enggan mematuhinya, maka Tel Aviv kemungkinan akan menghadapi sanksi dan isolasi internasional, lapor YNET.
Israel sering memboikot pengadilan internasional dan investigasi PBB, dan menyebutnya tidak adil dan bias.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengirim tim ahli hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pad 11-12 Januari 2024..
Hal ini membuat para analis dan pakar politik percaya bahwa Israel menganggap serius kasus ini dan mungkin khawatir bahwa perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan berdampak buruk pada Israel. menjadi pukulan besar bagi kedudukan internasional negara tersebut.
Netanyahu juga dilaporkan mengeluarkan pernyataan resmi untuk meyakinkan pengadilan bahwa Israel bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.
Pemimpin Israel menampik anggapan bahwa Israel berusaha mengusir warga Palestina dari Gaza.
Akankah ICJ menguntungkan Afrika Selatan?
Baca juga: ICJ akan Sampaikan Keputusan Sementara atas Kasus Genosida Israel pada Jumat
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor terbang ke Den Haag untuk menghadiri keputusan pengadilan yang sangat dinantikan tersebut, menurut Kementerian Luar Negeri negara tersebut.
Keberangkatan Pandor tidak berarti bahwa Afrika Selatan tahu bahwa keputusan tersebut akan menguntungkan mereka, namun hal ini mencerminkan keyakinan negara tersebut bahwa permintaan mereka akan dipenuhi, setidaknya sebagian.
Meskipun keputusan atas klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza berdasarkan Konvensi Jenewa 1948, mungkin masih akan memakan waktu bertahun-tahun.
Dan setiap perintah sementara yang dikeluarkan oleh ICJ untuk menghentikan pertempuran di Gaza kemungkinan besar akan dipandang positif oleh negara-negara Selatan. Afrika.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)