News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Mahkamah Internasional (ICJ)?

Mahkamah Internasional atau dikenal sebagai Pengadilan Dunia adalah badan hukum transnasional terkemuka yang bertugas mengadili perselisihan antar negara.

Dikutip dari Palestine Chronicle, ICJ didirikan pada tahun 1945, sebagai salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Secara khusus dibentuk dengan tujuan menyelesaikan perselisihan antar negara dan memberikan pendapat penasehat, yang berdasarkan hukum internasional.

Pengadilan Dunia dianggap sebagai badan peradilan tertinggi di PBB.

Keputusannya berdasarkan Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional, mengikat pihak-pihak yang terkait dengan setiap kasus.

Bahasa resmi yang digunakan di Mahkamah Internasional adalah Inggris dan Perancis.

Majelis Hakim di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim dengan kewarganegaraan berbeda.

Hakim-hakim Mahkamah Internasional wajib menjalani proses pemilihan untuk dapat menduduki jabatannya untuk masa jabatan 9 tahun.

Presiden Pengadilan Dunia saat ini, Joan E Donoghue berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presidennya adalah Kirill Gevorgian dari Federasi Rusia.

Baca juga: Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar

Lalu, 13 juri sisanya berasal dari Slovakia, Prancis, Maroko, Somalia, Tiongkok, Uganda, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Jerman, Australia, dan Brasil.

Semua hakim wajib objektif dalam mengambil keputusan.

Namun para ahli berpendapat bahwa dalam kasus-kasus penting, kewarganegaraan hakim biasanya berperan sebagai faktor penentu dalam cara mereka mengambil keputusan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini