News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Puas dengan Putusan Raja Malaysia, Najib Razak Ajukan Pengampunan Kedua Kasus Korupsinya

Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba untuk konferensi pers di pengadilan federal di Putrajaya pada 16 Agustus 2022. Pada Jumat (2/2/2024) masa tahanan mantan PM Malaysia dalam kasus 1MDB dikurangi oleh Dewan Pengampunan Malaysia yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM - Pengurangan separuh masa tahanan dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2/2024) lalu sepertinya masih belum memuaskan Najib Razak.

Hal ini ditunjukkan dengan manuver terbaru mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut ke dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim ibni Sultan Iskandar.

Pihak Najib Razak dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk permohonan pengampunan kedua atas hukuman yang dihadapinya dalam kasus yang melibatkan dana sebesar RM42 juta atau Rp 137 Milyar tersebut.

Rencana tersebut dipaparkan oleh pengacaranya, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada Rabu (7/2/2024).

Shafee menginformasikan bahwa permohonan tersebut diajukan karena kliennya tidak mendapatkan keadilan selama persidangan dan selama proses hukum di Dewan Pengampunan.

Muhammad Shafee menginformasikan bahwa kliennya akan mengajukan permohonan pengampunan kembali kepada Sultan Ibrahim Sultan Iskandar sebagai Yang di-Pertuan Agong terbaru.

"Saya ulangi lagi, klien saya tidak benar-benar puas dengan keputusan bahwa dia tidak mendapatkan pengampunan penuh.Kami sedang menunggu instruksi dari klien untuk membuat permohonan terbaru." buka Shafee seperti yang dikutip Tribunnews dari Astro Awani.

"Tentu saja saya tidak ingin terlalu cepat (mengajukan pengampunan kedua) karena Yang di-Pertuan Agong baru saja dilantik" sambungnya.

"Selain itu saya ingin menunggu instruksi dari klien saya untuk mempertimbangkan praktik lain," ujar Shafee saat ditemui di lobi Kompleks Mahkamah pada hari Rabu.

Muhammad Shafee mengklaim bahwa pihaknya memiliki argumen yang cukup, termasuk beberapa argumen baru untuk memperkuat permohonan tersebut.

Baca juga: Pengampunan Najib Razak Tuai Kecaman, PM Anwar Ibrahim Bantah Malaysia Melunak soal Korupsi

Putri Najib Razak Juga Mengaku Tidak Puas dengan Putusan

Seperti yang diketahui sebelumnya, Najib Razak yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2022, hanya akan menjalani 6 tahun kurungan karena putusan dari Dewan Pengampunan.

Dengan demikian, ia diperkirakan akan menghirup udara bebas lebih cepat pada Agustus 2028 mendatang.

Meski mendapatkan pengurangan hukuman, keputusan ini sepertinya masih dinilai mengecewakan bagi pihak Najib Razak.

Hal ini diungkapkan oleh putri Najib, Nooryana Najwa Najib.

Nooryana mengatakan sang ayah mengungkapkan kekecawaannya itu ke sang putri yang tengah mengunjunginya di Penjara Sungai Buloh setelah keputusan Dewan Pengampunan dikeluarkan.

Dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (3/2/2024), Nooryana membagikan ungkapan kekecewaan Najib tersebut

"Kecewa, sangat, sangat kecewa. Tahu tidak, Yana (Nooryana), perasaan terburuk itu ketika Anda merasa syok dan tidak ada yang bisa diajak bicara. Anda tersesat dalam pikiran sendiri sepenuhnya," ungkap sang ayah setelah mendengar putusan tersebut.

Nooryana, yang juga anggota komite sayap wanita Umno, mengatakan sang ayah sangat berharap Dewan Pengampunan bakal memberikan pengampunan atau penghilangan hukuman, bukan pengurangan.

Ia juga menambahkan pengurangan hukuman merupakan hal yang tetap mengecewakan karena sang ayah tetap harus menghabiskan empat hingga lima tahun berikutnya di penjara.

"Matanya terlihat lelah. Mungkin Ayah kekurangan tidur, merenungkan keputusan yang dibuat kemarin," tambahnya dalam unggahan Instagramnya.

Dalam unggahannya tersebut, Nooryana juga turut mengungkapkan kekecewaannya.

Berikut adalah ungkapan kekecewaanya:

"Banyak yang mungkin tidak tahu bahwa argumen utama dalam petisi pengampunan Najib Razak untuk kasus SRC adalah kekeliruan keadilan."

"Najib Razak tidak mendapatkan pembelaan yang layak."

"Dia tidak mendapatkan persidangan yang adil.

Fakta-fakta menunjukkan bahwa dia dikirim ke penjara tanpa representasi yang efektif.

Dia dihukum tanpa pertimbangan banding yang didengar."

"Dalam petisi pengampunan juga disebutkan bahwa Najib tidak mendapat persidangan yang adil, adanya konflik kepentingan Hakim Nazlan, dan bocornya keputusan akhir yang sudah disiapkan bahkan SEBELUM banding berakhir."

"Terlalu banyak kecacatan dalam proses ini yang melanggar hukum keadilan alam."

"Dia dihukum karena memberikan uang untuk amal."

"Dia dihukum karena ingin lebih banyak waktu untuk membuktikan ketidakbersalahannya."

"Dia dihukum karena darahnya adalah UMNO dan tidak akan menyerah untuk partainya."

"Dia dihukum hanya karena dia Najib Razak."

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini