Barrak mengakhiri intervensinya dengan menyerukan Pengadilan Dunia untuk mengambil keputusan yang melindungi kehidupan pria, wanita, anak-anak, dan orang tua Palestina, memungkinkan mereka untuk menikmati kehidupan yang bermartabat dan aman di mana semua hak asasi manusia terpenuhi.
Di Mahkamah Internasional, Tiongkok menyatakan bahwa perlawanan bersenjata terhadap pendudukan diabadikan dalam hukum internasional dan bukan terorisme.
(Sumber: Palinfo, Middle East Monitor, The Cradle)