Menteri luar negeri Palestina, Riad Malki Meminta Pengadilan PBB untuk Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal
TRIBUNNEWS.COM- Diplomat Palestina meminta pengadilan PBB untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal.
Menteri luar negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menuduh Israel melakukan politik apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang ingin didirikan negara Palestina adalah ilegal.
Riyad Al-Maliki menuduh Israel melakukan politik apartheid dan mendesak pengadilan tinggi PBB untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang ingin didirikan negara Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri dan tanpa syarat agar harapan masa depan dua negara dapat bertahan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun.
Kasus ini dibuka dengan latar belakang perang Israel-Hamas, yang segera menjadi titik fokus hari ini – meskipun sidang tersebut dimaksudkan untuk berpusat pada kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza dan wilayah yang dianeksasi Yerusalem Timur.
Riyad Al-Maliki mengatakan kepada Mahkamah Internasional bahwa “2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak, dikepung dan dibom, dibunuh dan menjadi cacat, kelaparan dan menjadi pengungsi.”
“Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, menjadi sasaran penjajahan wilayah mereka dan kekerasan rasis yang memungkinkan terjadinya penjajahan,” tambahnya.
Baca juga: AS & Negara-negara Arab Siapkan Negara Palestina, Upayakan Israel Damai, Itamar Ben Gvir Mengamuk
Pakar hukum internasional Paul Reichler, yang mewakili Palestina, mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan pemerintah Israel “sangat selaras dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kendali jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan dalam praktiknya untuk lebih mengintegrasikan wilayah-wilayah tersebut ke dalam wilayah Israel".
Dengar pendapat tersebut menindaklanjuti permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai kebijakan Israel di wilayah pendudukan. Hakim kemungkinan akan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengeluarkan pendapat.
Perwakilan Israel tidak dijadwalkan untuk berbicara tetapi menyerahkan surat setebal lima halaman ke pengadilan pada bulan Juli lalu yang diterbitkan setelah sidang hari Senin.
Dalam surat tersebut, Israel mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat berprasangka buruk dan gagal mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warga negaranya, mengatasi masalah keamanan Israel atau mengakui perjanjian Israel-Palestina untuk merundingkan berbagai masalah, termasuk status permanen Israel. Wilayah, pengaturan keamanan, permukiman, dan perbatasan.
“Meskipun permintaan yang diajukan ke Pengadilan berupaya untuk menggambarkan hal tersebut, konflik Israel-Palestina bukanlah narasi kartun tentang penjahat dan korban yang tidak ada hak-hak Israel dan tidak ada kewajiban Palestina,” katanya. “Menghibur kebohongan seperti itu hanya akan membuat kedua pihak semakin terpecah belah dan bukannya membantu menciptakan kondisi yang mendekatkan mereka.”
Di pengadilan, Malki mengutip hak untuk menentukan nasib sendiri yang tercantum dalam piagam PBB ketika ia mengatakan kepada hakim bahwa “selama beberapa dekade, rakyat Palestina telah ditolak haknya dan telah mengalami kolonialisme dan apartheid.”
Palestina berpendapat bahwa Israel, dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki, telah melanggar larangan penaklukan wilayah dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta menerapkan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.
“Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi,” kata Malki dan meminta pengadilan untuk menjunjung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri, secara total dan tanpa syarat.
Usai sidang, Malki mengatakan pendapat pengadilan dapat meningkatkan peluang perdamaian. “Keputusan ini dapat membantu warga Palestina dan Israel untuk akhirnya hidup berdampingan dalam perdamaian, keamanan dan martabat bersama,” katanya kepada wartawan.
Sebanyak 51 negara dan tiga organisasi internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya akan hadir di pengadilan dalam beberapa hari mendatang.
Warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia terkemuka berpendapat bahwa pendudukan lebih dari sekedar tindakan defensif.
Mereka mengatakan sistem ini telah berubah menjadi sistem apartheid, yang didukung oleh pembangunan pemukiman di tanah yang diduduki, yang memberikan status kelas dua kepada warga Palestina dan dirancang untuk mempertahankan hegemoni Yahudi dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania.
Israel menolak tuduhan apartheid tersebut. Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967.
Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka.
Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi.
Mereka telah membangun 146 pemukiman di seluruh Tepi Barat, menurut kelompok pengawas Peace Now, banyak di antaranya menyerupai pinggiran kota dan kota-kota kecil yang sudah berkembang sepenuhnya.
Permukiman tersebut adalah rumah bagi lebih dari 500.000 pemukim Yahudi, sementara sekitar 3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.
Israel mencaplok Yerusalem timur dan menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kotanya. Tambahan 200.000 warga Israel tinggal di permukiman yang dibangun di Yerusalem timur yang dianggap Israel sebagai lingkungan ibu kotanya.
Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis, sehingga menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.
Israel menarik semua tentara dan pemukimnya dari Gaza pada tahun 2005, namun tetap mengontrol wilayah udara, garis pantai, dan daftar penduduk di wilayah tersebut.
Israel dan Mesir memberlakukan blokade di Gaza ketika kelompok militan Palestina Hamas merebut kekuasaan di sana pada tahun 2007.
Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal. Aneksasi Israel atas Yerusalem timur, rumah bagi tempat-tempat suci paling sensitif di kota tersebut, tidak diakui secara internasional.
Ini bukan pertama kalinya pengadilan diminta memberikan pendapat nasihat mengenai kebijakan Israel.
Pada tahun 2004, mereka mengatakan bahwa penghalang pemisah yang dibangun Israel melalui Yerusalem Timur dan sebagian Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional.” Mereka juga meminta Israel untuk segera menghentikan pembangunan. Israel mengabaikan keputusan tersebut.
Selain itu, akhir bulan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran dan segala tindakan genosida dalam kampanyenya di Gaza. Perintah tersebut dikeluarkan pada tahap awal dari sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Israel.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, yang terkadang diliputi emosi, menutup sidang hari Senin dengan permohonan yang berapi-api kepada panel yang beranggotakan 15 hakim untuk "memandu komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional, mengakhiri ketidakadilan dan mencapai perdamaian yang adil dan abadi."
Dia mendesak para hakim untuk “membimbing kita menuju masa depan di mana anak-anak Palestina diperlakukan sebagai anak-anak, bukan sebagai ancaman demografis, di mana identitas kelompok kita tidak mengurangi hak asasi manusia yang menjadi hak kita semua.”
(Sumber: abcnews)